Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bupati Deliserdang Tunjuk dr Hanip Jadi Plt. Kadis Kesehatan

Bupati Deliserdang Tunjuk dr Hanip Jadi Plt. Kadis Kesehatan
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan menunjuk Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H. Amri Tambunan, dr Hanip Fahri MM SpKJ sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Deliserdang Tunjuk dr Hanip Jadi Plt. Kadis Kesehatan

IKLAN

Informasi yang dihimpun Waspada, Jumat (16/12) malam, penunjukan dr Hanip Fahri sebagai PLT Kadis Kesehatan sesuai surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor. 875.1/4491 yang ditandatangani Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan tanggal 14 Desember 2022.

Dalam surat tersebut, tertera bahwa dalam surat keputusan Bupati Deliserdang Nomor 780 Tahun 2022 Tanggal 14 Desember 2022 saudara dr. Ade Budi Krista Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022, telah dibebas tugaskan sementara dari jabatannya maka untuk kelancaran pelaksanaan kedinasan dipandang perlu menunjuk pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang.

Dalam surat itu juga tertulis Bupati Deliserdang menunjuk dr Hanip Fahri, MM, M.Ked (KJ), Sp.KJ terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022, disamping jabatannya sebagai Direktur UPT Rumah Sakit Daerah Drs Amri Tambunan juga melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang.

dr Hanip Fahri ketika dikonfirmasi Waspada, terkait informasi penunjukan dirinya sebagai PLT Kadis Kesehatan hanya membenarkan. Hanip pun ketika ditanya lebih lanjut, dia enggan mengomentarinya. “Ia, benar,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP juga masih enggan memberikan tanggapannya terkait dr. Ade Budi Krista diganti.(a16/a01).

Bupati Deliserdang Tunjuk dr Hanip Jadi Plt. Kadis Kesehatan

dr Hanip Fahri. (Waspada/ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE