LIMAPULUH (Waspada): Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, M. AP., terkait perpanjang masa Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun pelajaran 2020/2021 untuk sebagian wilayah kerja UPTD SD dan SMP.
“Penyelenggaraan BDR di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di perpanjang sampai 19 September 2020,” tukasnya kepada wartawan usai acara pelepasan kontingen Kab Batubara pada MTQN XXXVII Tingkat Provsu di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tanjung Gading, Jum’at (4/9).
Perpanjangan BDR tersebut tetap mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor 119/4536/SJ, Nomor 440-882 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor : 420/4343 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19.
Penerapan BDR lanjut Zahir
dilakukan untuk menjaga keselamatan dan Kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas dan tetap menjadi perhatian dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Dalam Surat Edaran Bupati Batubara Nomorn 420 / 5090 tanggal 4 september 2020 mengatur beberapa hal diantaranya kegiatan belajar mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP di lingkungan Pemkab Batubara dilaksanakan dengan BDR diperpanjang sampai dengan tanggal 19 September 2020, terkecuali sekolah tangguh yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kab Batubara melalui monitoring dan evaluasi untuk dapat melakukan Kombinasi Pembelajaran Tatap Muka dengan BDR mulai 7 September.(a18)