Scroll Untuk Membaca

Sumut

Buntut Pengancaman, Satma AMPI Unras Di Kejari Madina

MADINA (Waspada) – Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Mandailing Natal (Madina) melakukan aksi demo lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri Madina, Selasa, (01/03)

Aksi demo Satma AMPI ini terkait buntut pengancaman yang diduga dilakukan BG, oknum yang mengaku sebagai pegawai Kejatisu terhadap Deddy Jackson Ketua AMPI Rayon Panyabungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Buntut Pengancaman, Satma AMPI Unras Di Kejari Madina

IKLAN

Diduga ancaman yang dilakukan oleh BG terkait dengan dilakukannya pelaporan dugaan korupsi dana PISEW T.A 2021 ke Polres Madina sekitar seminggu yang lalu.

“Kami datang melakukan aksi damai untuk meminta kepada pak Kajari untuk segera memproses dugaan tindak pengancaman yang dilakukan oleh oknum berinisial BG terhadap kader kami sekaligus Ketua Rayon AMPI Panyabungan.”ucap Mhd Ludfi selaku Ketua Satma AMPI

Buntut Pengancaman, Satma AMPI Unras Di Kejari Madina
Unjuk Rasa SATMA AMPI Madina di Kantor Kejaksaan Negri Madina. Waspada/Ali Anhar Harahap

“Karena sesuai dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 b, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak 750.000.000 rupiah, untuk itu kami memohon keadilan agar oknum tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ludfi.

Sementara Kajari Madina Taufik Djalal dalam menjawab tuntutan dari pendemo mengatakan berjanji akan memproses masalah tersebut ke Kejatisu dalam waktu dekat ini

“Nanti tuntutan dari adek adek Satma AMPI ini akan kami sampaikan secepatnya ke Kejatisu,” ucap Taufik. (Cah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE