MADINA (Waspada) – Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Mandailing Natal (Madina) melakukan aksi demo lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri Madina, Selasa, (01/03)
Aksi demo Satma AMPI ini terkait buntut pengancaman yang diduga dilakukan BG, oknum yang mengaku sebagai pegawai Kejatisu terhadap Deddy Jackson Ketua AMPI Rayon Panyabungan.
Diduga ancaman yang dilakukan oleh BG terkait dengan dilakukannya pelaporan dugaan korupsi dana PISEW T.A 2021 ke Polres Madina sekitar seminggu yang lalu.
“Kami datang melakukan aksi damai untuk meminta kepada pak Kajari untuk segera memproses dugaan tindak pengancaman yang dilakukan oleh oknum berinisial BG terhadap kader kami sekaligus Ketua Rayon AMPI Panyabungan.”ucap Mhd Ludfi selaku Ketua Satma AMPI

“Karena sesuai dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 b, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak 750.000.000 rupiah, untuk itu kami memohon keadilan agar oknum tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ludfi.
Sementara Kajari Madina Taufik Djalal dalam menjawab tuntutan dari pendemo mengatakan berjanji akan memproses masalah tersebut ke Kejatisu dalam waktu dekat ini
“Nanti tuntutan dari adek adek Satma AMPI ini akan kami sampaikan secepatnya ke Kejatisu,” ucap Taufik. (Cah)