Scroll Untuk Membaca

Sumut

Buang Sabu, Pria Ini Diboyong Polisi

Tersangaka DAL saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Tersangaka DAL saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Seorang pria diciduk dan diboyong personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, saat ketahuan membuang bungkusan plastik kecil berisikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram.

DAL, 33, warga Jalan Bakti ABRI II Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diciduk tak jauh dari kediamannya pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 23:00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Buang Sabu, Pria Ini Diboyong Polisi

IKLAN

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut di Jalan Imam Bonjol ada pria membawa narkoba.

Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tiba di sana, petugas melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan. Saat mengetahui kedatangan Polisi, pria itu membuang sesuatu.

Polisi yang memperhatikan pria itu mendekat, dan mencari apa yang dibuang pria yang belakangan diketahui berinisial DAL. Ternyata bungkusan plastik klip transparan kecil berisi sabu-sabu.

Kepada petugas, tersangka DAL tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Sabu itu dia peroleh dari seseorang di Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

“Tersangka DAL dan barang bukti sudah kita amankan. Personil kita sedang melakukan pencarian oknum yang menjual sabu-sabu itu kepada tersangka,” jelas Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE