Scroll Untuk Membaca

Sumut

Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Polres P.Siantar Ringkus Sepasang Kekasih

Ilustrasi
Ilustrasi

PEMATANG SIANTAR (Waspada): Buang bayi perempuan hasil hubungan terlarang, Polres Kota Pematang Siantar meringkus sepasang kekasih terdiri pria AHA, 18, warga Kec. Pematang Sidamanik, Kab. Simalungun dan wanita SM, 19, wiraswasta, warga sama dengan AHA.

SPKT dan Sat Reskrim Polres meringkus AHA dan SM di rumah saksi Nazaruddin, 57, di Jl. Mawar, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Selasa (1/11) pukul 18:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Polres P.Siantar Ringkus Sepasang Kekasih

IKLAN

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Rabu (2/11) menyebutkan, pihaknya meringkus AHA dan SM setelah keduanya meminta bayi perempuan itu, sesudah sebelumnya mereka tinggalkan di depan satu  rumah warga di Jl. Mawar.

Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan tindak pidana pembuangan bayi itu terungkap setelah meringkus dan mendengar keterangan AHA dan SM.

Menurut AHA dan SM, saat berpacaran, mereka sudah sering melakukan hubungan suami isteri dan membuat SM hamil sejak Maret 2022.   

Berdasarkan keterangan SM, orangtuanya tidak mengetahui kehamilannya maupun orang lain dan SM menutupi kehamilannya dengan memakai pakaian terusan atau baju kembang.

Saat kehamilan bulan kedelapan, pada Sabtu 29 Oktober 2022 pukul 04:00, SM yang sedang berada di rumahnya, merasakan perutnya bagian bawah terasa keram dan sakit serta ketuban pecah.

Kemudian, SM melahirkan sendiri seorang bayi perempuan tanpa bantuan orang lain dan memotong pusar bayi dengan gunting seadanya. Selanjutnya, SM meletakkan bayi itu di atas kain dan memasukkannya ke dalam satu kardus.

Pada hari yang sama pukul 14:00, AHA datang ke rumah SM dan bersama-sama membawa bayi dalam kardus itu dengan mengenderai sepeda motor ke toko Haritsa Baby Shop, Jl. Kartini, Pematang Siantar dan membeli perlengkapan bayi berupa baju, gurita, sarung tangan, kaus kaki dan selimut bayi.

Selanjutnya, pukul 18:00, AHA dan SM mendatangi Masjid Sholeh, Jl. Jawa, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Pematang Siantar untuk membersihkan bayi itu dan memakaikan pakaian bayi yang baru mereka beli.

Setelah selesai memakaikan pakaian bayi, AHA dan SM berangkat ke Yayasan Islamic Center, Jl. Asahan, Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan itu. Namun, berdasarkan keterangan, pihak Yayasan Islamic Center menolak atau tidak menerima penitipan bayi.

Karena Yayasan Islamic Center tidak mau menerima penitipan bayi itu, AHA dan SM segera berangkat dan ketika melintas di Jl. Mawar, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, AHA dan SM berhenti serta meletakkan kardus berisi bayi perempuan itu di depan rumah satu warga pukul 22:00.

Warga akhirnya menemukan bayi dalam kardus itu dan membawanya ke rumah Ketua RT yakni saksi Nazaruddin dan isteri Ketua RT, Herawati mengasuh bayi itu.

Namun, pada Selasa (1/11) pukul 17:00, AHA dan SM datang ke rumah Nazaruddin untuk meminta bayi perempuan itu. Mendengar maksud kedatangan AHA dan SM, Nazruddin segera berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Budi Purba serta menghubungi Polres, hingga SPKT dan Sat Reskrim datang serta meringkus AHA dan SM.

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya telah membawa SM ke RSUD dr. Djasamen Saragih untuk keperluan visum dan berdasarkan kesimpulan dokter kandungan dr. Martha, SM saat ini dalam kondisi baru melahirkan dalam rentang waktu satu minggu terakhir.

“Saat ini AHA dan SM masih dalam proses pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana, jika seorang ibu, karena takut orang akan mengetahui tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ada menemukannya atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, sesuai Pasal 308 subsider Pasal 305 yo Pasal 55 KUH Pidana,” imbuh Kasat Reskrim.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE