KISARAN (Waspada): BRI kantor Cabang Kisaran zero torelance (tidak ada ampun-red) kepada oknum yang melakukan tindak kejahatan korupsi di perbankan (fraud).
Branch Manager Bank BRI Branch Office Kisaran Fajrul Haq, menuturkan hal itu, Kamis (5/10), saat berbincang dengan Waspada.id, terkait tindak kejahatan perbankan oleh oknum mantan pegawai BRI kantor Cabang Kisaran JIPS, yang kini masih proses sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Menurutnya, dalam permasalahan ini, BRI telah bertindak cepat dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses.
“BRI juga menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum tersebut,” jelas Fajrul.
Fajrul juga mengatakan, BRI memastikan, dalam permasalahan ini tidak terdapat kerugian negara dalam kejadian tersebut, karena merupakan bagian dari risiko bisnis operasional perbankan.
Fajrul menjelaskan dalam seluruh operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejari Asahan yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku,” jelas Fajrul.
7 Tahun Penjara
Sedangkan Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun, dihubungi Waspada.id, menerangkan terdakwa JIPS, 30 warga Toba Samosir, mantan Mantri BRI kantor Cabang Kisaran, saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan. Dalam persidangan Senin (2/10) Kejari Asahan menuntut terdakwa Dakwaan Primair dan dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda sebesar Rp250 juta (Dua Subsider tiga bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp833 juta lebih).
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” jelas Marbun.
Tuntutan itu, kata Marbun, karena terdakwa JIPS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang.
“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit BP. Mandoge, dan Unit Terminal II, BRI Kantor Cabang Kisaran pada 2021- 2022,” jelas Marbun. (a02/a19/a20)