TANJUNGBALAI (Waspada) : BRI Branch Office (BO) Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam upaya memperkuat aspek hukum terkait penanganan kredit bermasalah, Senin (14/10).
Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Kejari TBA dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Branch Office Head BRI BO Tanjungbalai, Heldin Suranta Tarigan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Yuliyati Ningsih, SH, MH, serta Manager Bisnis Mikro (MBM) Daman Huri Harahap dan Jon Franky Seniwan Sitorus. Turut hadir juga jajaran Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan.
Heldin Suranta dalam kesempatan itu menjelaskan, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BRI BO Tanjungbalai berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Tanjungbalai dan sekitarnya, khususnya melalui penyaluran kredit yang berkualitas bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam rangka menjaga kualitas kredit yang sehat, BRI BO Tanjungbalai berinisiatif memperkuat aspek hukum melalui kerja sama dengan Kejari TBA.

Kerja sama ini bertujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya terkait penanganan kredit bermasalah.
Heldin Suranta Tarigan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kajari TBA dan jajarannya atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, pendampingan hukum ini akan mempercepat dan mempermudah penanganan kredit bermasalah, sehingga dapat diselesaikan secara lebih efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya MoU ini, BRI BO Tanjungbalai berharap dapat menguatkan sinergi dengan Kejari TBA serta mendorong para debitur untuk lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban kredit mereka. Langkah ini diharapkan dapat mendukung stabilitas ekonomi daerah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (A21/A22).