MEDAN (Waspada): DPRD Sumut meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III di Labuhan Batu Utara. Alasannya, lahan tersebut masih dikuasai warga setempat dan belum diganti rugi oleh perusahaan perkebunan itu.
Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat antara Komisi B DPRD Sumut dengan Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, SE, dan jajarannya di ruang bupati, di Aek Kanopan, Jumat (7/1). Pertemuan digelar setelah Komisi yang diketuai Dhody Thaher melakukan kunjungan lapangan ke Afdiling 2, Desa Merbau Selatan Kecamatan Merbau, Labura.
Kepada Waspada usai meninjau lokasi, Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga mengaku terkejut PTPN III diduga secara sepihak mengusai lahan warga Merbau Selatan seluas 95 hektar.
“Kita terkejut karena PTPN III saat ini sedang mengajukan HGU 95 hektar kepada BPN Kanwil Sumut, padahal mereka belum pernah melakukan ganti rugi atas lahan yang dicaplok perusahaan tersebut,” kata Zeira melalui sambungan telepon dari Aek Kanopan.
PTPN III sendiri mengklaim sudah mengurus izin konversi kepada Bupati Labura atas peralihan tanaman karet ke sawit seluas 95 ha, padahal sesuai keterangan yang diperoleh BPN Labuhan Batu bahwa PTPN III belum memiliki HGU atas tanaman sawit seluas 95 ha.
“Jadi ini salah satu rekomendasi kita agar BPN Sumut tidak menerbitkan HGU 95 hektar itu, karena masih bersengketa,” katanya.
Tertindas
Pihaknya menduga ada permainan oknum atas penguasaan lahan masyarakat oleh PTPN 3 yang berlindung di balik perusahaan plat merah tessebut.
Akibatnya, banyak masyarakat yang sudah mengusahai lahan tersebut sejak tahun 1960-an tertindas, dan DPRD berharap PTPN III menyerahkan lahan tersebut kepada kelompok tani yang sudah turun temurun berusaha di sana.
Zeira menyebutkan, upaya penyerahahan lahan sudah dibahas Komisi B dengan Pemkab Labura, dan Bupati Hendriyanto Sitorus berjanji dalam 2 minggu akan memediasi antara kelompok tani dengan pihak PTPN III.
Komisi B juga melihat kejanggalan yang dilakukan PTPN III, yakni salah satunya menanam lahan tersebut dengan tanaman kelapa sawit, padahal sesuai fakta lapangan dan HGU serta Izin Usaha Produksi (IUP), perusahaan harusnya menanam pohon karet.
Kunjungan ini merupakan tindaklanjut dari rapat Komisi A dan B di gedung dewan 23 Desember 2021 lalu. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.