P.SIDEMPUAN (Waspada) : Untuk meminimalisir potensi masalah batas tanah sebagaimana yang sering terjadi selama ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Agraria Padang Sidempuan galakkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas Tanah (Gema Patas).
Aksi Gema Patas tersebut mulai digelar, Jumat (3/2) dengan memasang tanda batas masyarakat di Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru yang dihadiri Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir.Arwin Siregar dan Kepala BPN dan Agraria Padang Sidempuan Daniel Sepdiares Sagala.
‘Untuk kegiatan Gema Patas ini kita laksanakan di Lingkungan III Kelurahan Lubuk Raya dan luas tanah yang dipasang tanda batas seluas 2000 meter persegi milik bapak Edi Parlis Harahap”, ucap Kepala BPN dan Agraria Padang Sidempuan.
Gerakan untuk membuat tanda batas tersebut, ujar Kepala BPN, merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya 2.000 sertifikat hak atas tanah milik masyarakat dan tanah wakaf.
“Untuk tahun 2022, BPN Padang Sidempuan telah menyerahkan 2.000 Sertifikat kepada masyarakat melalui program PTSL yang secara langsung dihadiri Bapak Walikota,” kata Daniel.
Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir. Arwin Siregar, MM mengatakan Gema Patas itu bertujuan untuk mendata secara detail akan kepemilikan tanah masyarakat yang ada di Kota Padang Sidempuan. “Dengan adanya pemasangan tanda batas ini bisa terdata akan kepemilikan yang sah,” tuturnya.
Arwin berharap kepada BPN Kota Padang Sidempuan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal pendataan kepemilikan tanah lewat pemasangan tanda batas tanah.Tujuannya termasuk untuk meminimalisir terjadinya tumpang tindih sertifikat yang berujung pada persoalan hukum.
“Dengan telah dilakukan pemasangan tanda batas-batas tanah ini kita bisa cek secara digital akan status kepemilikan tanah yang bisa diakses melalui aplikasi TANAHKU agar bisa dengan cepat mengetahui lokasi dan kepemilikan tanah di Kota Padang Sidempuan ini,” jelas Arwin.(a39)