Scroll Untuk Membaca

Sumut

BPN Nisel Diduga Persulit Proses Pengurusan SHM

BPN Nisel Diduga Persulit Proses Pengurusan SHM
Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias Selatan di Telukdalam. Waspada/Budi Hati Gowasa.

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Sejumlah kalangan masyarakat mengeluhkan proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan yang diduga sengaja dipersulit dan diperlambat.

Seperti halnya yang dialami Yusriman Harefa sebagai kuasa pemohon an.Nelvi Cahyani Harefa kepada Waspada, Jumat (14/6) lalu  menyampaikan rasa kekecewaan atas lambatnya proses pengurusan pengukuran pemetaan tanah kadastral untuk mendapatkan SHM di BPN Nias Selatan yang permohonannya telah diajukan pada Januari 2024 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPN Nisel Diduga Persulit Proses Pengurusan SHM

IKLAN

Yusriman Harefa menuturkan dalam pengurusan tersebut terkesan berbelit dan dipersulit oleh salah seorang oknum Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kabupaten Nias Selatan berinisal RM serta juga diduga berkolaborasi dengan Kakan BPN Nisel, MER.

Yusriman Harefa menilai BPN Nisel tidak lagi berpedoman pada aturan dan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 4 Tahun 2017  tentang standard layanan dan persyaratan penerbitan bidang tanah. Sebagai bukti tanda terima berkas permohonan No. 47/2024 tanggal 19 Januari 2024, baru diterbitkan Peta Bidang Tanah tanggal 30 Mei 2024.

Menurutnya hal ini sangat bertentangan dengan waktu layanan yang ditetapkan dalam Permen ATR/BPN No. 4 tahun 2017 dimana paling lama sudah selesai 12 hari kerja, tetapi kenyataannya Peraturan Menteri tersebut di BPN Kabupaten Nias Selatan hanya simbol dan pajangan, kenyataannya 5 bulan proses pengurusan tidak kunjung selesai.

Dia mengungkapkan pihaknya sudah 2 kali ke Kantor BPN Nias Selatan pada Maret dan April 2024 lalu untuk  menanyakan proses permohonannya tersebut. Namun selalu mendapat jawaban dari petugas loket menunggu proses dan akan dihubungi.

Lebih lanjut Yusriman menjelaskan pada pertengahan April 2024, setelah dari loket BPN Nisel, dia juga sempat menghubungi salah seorang tenaga honorer di BPN Nisel berinisial AL melalui telepon selulernya untuk menanyakan proses kapan terbitnya peta bidang tanah dan berlanjut chat WhatsApp, Yusriman saat itu mendapatkan jawaban dari AL, bahwa berkas yang diajukan baru mereka proses setelah dilunasi sisa uang Rp17 juta dari nominal yang diminta Rp20 juta.

Pada saat itu Yusriman Harefa menanyakan uang  Rp3 juta yang dia serahkan dan sudah diterima AL. Sesuai jawaban AL uang tersebut digunakan untuk biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi.

Ketika Yusriman meminta kwitansi bukti pembayaran uang tersebut kepada AL oknum AL mengatakan tidak akan diberikan kwitansi begitu juga ketika nantinya diserahkan sisa dana yang diminta senilai Rp17 juta lagi.

Yusriman Harefa merasa terjadi kejanggalan, dugaan pungli dan pemerasan pada pengurusan berkas permohonan yang dia ajukan. “Saya menilai uang tersebut diluar dari biaya yang ditetapkan dalam peraturan,” ujar Yusriman Harefa.

Begitu juga dengan hasil chat WhatsAppnya yang disampaikan kepada Kepala BPN Nisel MER, menanyakan lamanya proses penerbitan peta bidang tanah yang sudah berjalan 5 bulan tidak kunjung siap. Yusriman Harefa mendapat jawaban belum dikembalikan surat ukur.

Hal yang sama juga dialami Fama Dakhi alias Ama Yarman) dalam pengurusan SHM beberapa bidang tanah atas nama anaknya Yarman Dakhi di BPN Kabupaten Nias Selatan sudah bertahun juga belum selesai.

Fama Dakhi  kepada Waspada Sabtu (15/6) menjelaskan bahwa mulai tahun 2021 pihaknya sudah mengajukan permohonan mandiri di BPN Nisel namun hingga sekarang prosesnya masih tahap pengukuran.

“Setiap datang ke Kantor BPN Nisel untuk bertemu Kakan dan Kasi tidak pernah berhasil, selalu alasan pegawai Kakan dan Kasi BPN masih di Medan,” ujar Fama Dakhi.

“Kalau hanya 5 atau 6 bulan mungkin sudah siap itu masih prosedurnya. Tetapi kalau sudah bertahun-tahun masih tahap proses menjadi pertanyaan besar bagi kita sebagai masyarakat, ada apa dengan BPN Kabupaten Nias Selatan,” ucap Fama.

Fama Dakhi menuturkan ada tiga bidang tanah permohonan SHM di BPN Nisel yang telah diajukannya pada 2021 lalu yakni di Baloho, di Desa Hililaza, dan di arah Istana Rakyat Telukdalam namun hingga saat ini masih belum selesai.

Di tempat berbeda praktisi hukum yang juga politisi di Nias Selatan, Yurisman Laia, SH menanggapi keluhan sejumlah masyarakat tersebut mengatakan kinerja Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Nias Selatan sangat bobrok dimana pelayanan seperti yang dikeluhkan warga tersebut setiap pengurusan SHM tidak pernah selesai tepat waktu bahkan berbulan bulan yang tidak sesuai dengan peraturan Peraturan Mentri (Permen) ATR/BPN No.4 tahun 2017.

BPN Nisel Diduga Persulit Proses Pengurusan SHM
Kepala Kantor ATR/BPN Nias Selatan saat ditemui wartawan Waspada untuk konfirmasi terkait keluhan masyarakat,Jumat(14/6) tidak berhasil karena sedang dinas di luar kota. Waspada/Ist

Yurisman Laia mengemukakan setiap masyarakat yang mengurus SHM selalu dipersulit oleh petugas BPN Kabupaten Nias Selatan. “Terbukti salah seorang warga yang menyampaikan keluhannya kepada kita, sudah mau 2 tahun sertifikat yang diurusnya tak kunjung siap, dengan bermacam alasan ujung-ujungnya permintaan sejumlah uang,” ungkapnya.

Dia menegaskan hal ini sudah unsur kesengajaan dan tabiat yang menjadi keresahan masyarakat selama bertahun-tahun dalam pengurusan SHM di BPN Kabupaten Nias Selatan.” Terlebih lagi kepala BPN Nias Selatan jarang masuk kantor, ini benar-benar sudah tidak dapat diterima akal sehat,” kecam Yurisman.

“Kita berharap Menteri ATR /BPN dan Kanwil ATR/BPN Sumut segera mengevaluasi pimpinan BPN Nias Selatan beserta jajarannya. Selain itu kita meminta agar DPRD Nias Selatan dapat mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPN Nias Selatan karena terkait dengan keresahan masyarakat tersebut,” tandas Yurisman.

Sementara Kepala Kantor BPN Nias Selatan, MER yang dikonfirmasi Waspada di kantornya, Jumat (14/6) tidak berhasil ditemui. Menurut salah seorang pegawai BPN Nisel bahwa pimpinan mereka sedang dinas di luar kota. Begitu juga saat dihubungi melalui telepon seluler maupun melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban.(a26/chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE