Scroll Untuk Membaca

Sumut

BPN Nias Berupaya Selesaikan Penerbitan 28.500 Sertifikat Program PTSL

BPN Nias Berupaya Selesaikan Penerbitan 28.500 Sertifikat Program PTSL
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias, Mahyu Danil saat menerima aksi unjukrasa di kantornya, Kamis (21/12). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua

GUNUNGSITOLI (Waspada): Kantor Agraria  dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabuoaten Nias berusaha keras menyelesaikan penerbitan 28.500 sertifikat  yang menjadi kuota pada program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap ((PTSL) tahun 2022  yang meliputi wilayah 4 kabupaten/kota di Kepulauan Nias.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias, Mahyu Danil, S.ST, MH mengungkapkan hal itu saat menerima aksi damai DPC LSM Perkara Kepulauan Nias di halaman Kantor ATR/BPN Nias, Kamis (21/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPN Nias Berupaya Selesaikan Penerbitan 28.500 Sertifikat Program PTSL

IKLAN

Pada aksinya, puluhan pengunjukrasa menyoroti kinerja jajaran BPN Kabupaten Nias yang dinilai lamban memproses penerbitan sertifikat tanah masyarakat yang masuk dalam program PTSL.

Dalam orasinya, mereka menyampaikan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nias, Mahyu Danil, S.ST., M.H, membantah tegas adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dimaksud.

“Kita telah bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan kita berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Mahyu.

Mengenai tudingan adanya praktik  pungli, Mahyu mengatakan dalam kepengurusan sertifikat dikenakan biaya senilai Rp250 ribu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri PDT.

“Bila ada pegawai yang melakukan pungutan lebih dari Rp. 250 ribu silahkan laporkan dan saya akan langsung berikan sanksi tegas,” ujar Mahyu.

BPN Nias Berupaya Selesaikan Penerbitan 28.500 Sertifikat Program PTSL

Terkait sertifikat dua orang warga Deaa Hilimbaruzo, Kecamatan Gunungsitoli yang belum diserahkan, Mahyu menjelaskan, sertifikat tersebut sudah siap tetapi belum bisa diserahkan karena asli surat alas hak tanah tersebut yang merupakan tanah warisan belum diserahkan ke BPN Kabupaten Nias.

“Karena selama ini program PTSL berbasis dukungan penuh pemerintah desa, kita tidak menerima langsung  berkas permohonan karena kita tidak sanggup melayani satu persatu makanya kami meminta bantuan kepada masing masing  Pemdes,” ungkap Mahyu.

Mahyu mengakui dalam proses penerbitan sertifikat bagi masyarakat pemohon, dinamika di lapangan memang cukup banyak. Namun, pihaknya tidak bisa menggeneralisir semua masalah sehingga BPN bekerjasama dengan masing masing Pemdes untuk membantu memasilitasi dalam menghimpun berkas pendaftaran sesaui persyaratan yang telah ditentukan. masalah tersebut kepada pemerintah desa.

Dia menambahkan walau dengan jumlah pegawai hanya 50 orang, pihaknya berkomitmen akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan penerbitan 28.500 sertifikat tanah masyarakat melalui program PTSL.

Dari 28.500 sertifikat yang masuk program PTSL, hingga saat ini BPN Kabupaten Nias telah menyerahkan kepada pemohon melalui Pemdes kurang lebih 24.000 sertifikat. Sisanya akan segera diselesaikan penyerahannya setelah masing masing Pemdes telah menyerahkan berkas dan dokumen asli yang menjadi  persyaratan dalam penerbitan sertifikat.

“Kita akan surati seluruh kepala desa dan akan kita lakukan pertemuan guna membahas kendala-kendala yang terjadi sehingga para pemohon belum bisa melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” janji Mahyu.

Sementara Yaaman Harefa selaku Ketua Tim PTSL Desa Hilimbaruzo yang turut hadir dalam pertemuan dengan Kepala Kantor ATR/BPN Nias mengakui pengurusan PTSL di desanya sudah sesuai prosedur termasuk dalam pengutipan biaya senilai Rp250 ribu.

Terkait 4 sertifikat yang belum diserahkan, Yaaman Harefa mengungkapkan adanya dokumen surat ahli waris yang masih belum dllengkapi para pemohon.(a26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE