GUNUNGSITOLI (Waspada): Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabuoaten Nias berusaha keras menyelesaikan penerbitan 28.500 sertifikat yang menjadi kuota pada program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap ((PTSL) tahun 2022 yang meliputi wilayah 4 kabupaten/kota di Kepulauan Nias.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias, Mahyu Danil, S.ST, MH mengungkapkan hal itu saat menerima aksi damai DPC LSM Perkara Kepulauan Nias di halaman Kantor ATR/BPN Nias, Kamis (21/12).
Pada aksinya, puluhan pengunjukrasa menyoroti kinerja jajaran BPN Kabupaten Nias yang dinilai lamban memproses penerbitan sertifikat tanah masyarakat yang masuk dalam program PTSL.
Dalam orasinya, mereka menyampaikan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nias, Mahyu Danil, S.ST., M.H, membantah tegas adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dimaksud.
“Kita telah bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan kita berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Mahyu.
Mengenai tudingan adanya praktik pungli, Mahyu mengatakan dalam kepengurusan sertifikat dikenakan biaya senilai Rp250 ribu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri PDT.
“Bila ada pegawai yang melakukan pungutan lebih dari Rp. 250 ribu silahkan laporkan dan saya akan langsung berikan sanksi tegas,” ujar Mahyu.
Terkait sertifikat dua orang warga Deaa Hilimbaruzo, Kecamatan Gunungsitoli yang belum diserahkan, Mahyu menjelaskan, sertifikat tersebut sudah siap tetapi belum bisa diserahkan karena asli surat alas hak tanah tersebut yang merupakan tanah warisan belum diserahkan ke BPN Kabupaten Nias.
“Karena selama ini program PTSL berbasis dukungan penuh pemerintah desa, kita tidak menerima langsung berkas permohonan karena kita tidak sanggup melayani satu persatu makanya kami meminta bantuan kepada masing masing Pemdes,” ungkap Mahyu.
Mahyu mengakui dalam proses penerbitan sertifikat bagi masyarakat pemohon, dinamika di lapangan memang cukup banyak. Namun, pihaknya tidak bisa menggeneralisir semua masalah sehingga BPN bekerjasama dengan masing masing Pemdes untuk membantu memasilitasi dalam menghimpun berkas pendaftaran sesaui persyaratan yang telah ditentukan. masalah tersebut kepada pemerintah desa.
Dia menambahkan walau dengan jumlah pegawai hanya 50 orang, pihaknya berkomitmen akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan penerbitan 28.500 sertifikat tanah masyarakat melalui program PTSL.
Dari 28.500 sertifikat yang masuk program PTSL, hingga saat ini BPN Kabupaten Nias telah menyerahkan kepada pemohon melalui Pemdes kurang lebih 24.000 sertifikat. Sisanya akan segera diselesaikan penyerahannya setelah masing masing Pemdes telah menyerahkan berkas dan dokumen asli yang menjadi persyaratan dalam penerbitan sertifikat.
“Kita akan surati seluruh kepala desa dan akan kita lakukan pertemuan guna membahas kendala-kendala yang terjadi sehingga para pemohon belum bisa melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” janji Mahyu.
Sementara Yaaman Harefa selaku Ketua Tim PTSL Desa Hilimbaruzo yang turut hadir dalam pertemuan dengan Kepala Kantor ATR/BPN Nias mengakui pengurusan PTSL di desanya sudah sesuai prosedur termasuk dalam pengutipan biaya senilai Rp250 ribu.
Terkait 4 sertifikat yang belum diserahkan, Yaaman Harefa mengungkapkan adanya dokumen surat ahli waris yang masih belum dllengkapi para pemohon.(a26)