Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

BPK Temukan ASN Penerima Bansos Dan Tersalur Di P. Siantar

BPK Temukan ASN Penerima Bansos Dan Tersalur Di P. Siantar
Kabid Rehsos dan Dayasos Dinas SP3A Pemko Pematangsiantar Risbon Sinaga, Sabtu (24/6) mengharapkan peran serta semua pihak untuk menunjukkan penerima bantuan yang tidak layak menerima bantuan, agar Bansos tepat sasaran.(Waspada/Dok)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dan tersalur di Kota Pematangsiantar.  

Selain itu, terdapat keluarga penerima manfaat (KPM) pekerja penerima upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK) dan tersalur, terdapat penetapan KPM pekerja yang meninggal dan tersalur, terdapat penetapan KPM yang memiliki jabatan/usaha terdaftar di database Administrasi Hukum Umum (AHU) dan tersalur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPK Temukan ASN Penerima Bansos Dan Tersalur Di P. Siantar

IKLAN

Kemudian, terdapat 8.793 foto rumah KPM berdasarkan geotag yang terindikasi tidak layak sebagai penerima Bansos, terdapat 15 KPM berdasarkan sanggahan masyarakat melalui aplikasi cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Berikutnya, surat Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos RI No. 462/5.3/PB.01.04/03/2023 tertanggal 9 Maret 2023 perihal tugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam penyaluran Bansos.

Terungkapnya hal itu berdasarkan Surat Menteri Sosial (Mensos) RI No. B-5/MS/01-02/I/2023 tertanggal 5 Januari 2023 perihal tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK RI tahap I dan III program Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng tahap I, program sembilan bahan pokok (sembako)/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III.

Karena itu, Wali Kota melalui Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Zainal Siahaan menyurati para camat dan lurah, Jumat (23/6) untuk melaksanakan verifikasi dan validasi penerima bantuan sosial.

Plh Sekda menyurati para camat dan lurah berkenan dengan temuan BPK RI itu untuk terlaksananya penyaluran Bansos sesuai dengan prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi (4T) serta pengawasan penyaluran Bansos sesuai ketentuan pelaksanaannya.

Menurut Plh Sekda, TKSK yang akan melakukan verifikasi dan validasi penerima Bansos dengan bantuan relawan sosial yang berlangsung pada Kamis-Jumat, 22 Juni-21 Juli 2023 mulai pukul 09:00 sampai selesai di rumah KPM.

Menurut Plh Sekda, hasil verifikasi menjadi acuan dalam musyawarah kelurahan (Muskel) untuk pengusulan dan pergantian KPM dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SP3A) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meneruskannya ke Kemensos RI.

Menjawab pertanyaan tentang temuan BPK RI itu, Plt Kadis SP3A melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial (Kabid Rehsos dan Dayasos) Risbon Sinaga, Sabtu (24/6) membenarkan temuan BPK RI itu.

Karena itu, Risbon memohon peran serta semua pihak untuk menunjukkan warga penerima bantuan yang tidak layak menjadi penerima, tapi menerima bantuan. “Tapi, bukti harus akurat agar Bansos tepat sasaran.”

Kemudian, lanjut Risbon, agar yang benar-benar layak menerima, tapi tidak mendapat Bansos dapat menerima Bansos.

Risbon juga mengharapkan kesediaan keluarga KPM yang hidupnya sudah layak agar mengundurkan diri sebagai penerima Bansos, agar Bansos tepat sasaran.

“Bansos bukan hak tiap warganegara. Bansos merupakan hak fakir miskin sesuai Pasal 34 Undang-undang Dasar (UUD) 1945,” tegas Risbon.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE