PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan Pemko Pematangsiantar.
“Semoga kedatangan bapak dan ibu dapat memotivasi kami dalam mengemban tugas-tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami semua,” sebut Plt Wali Kota Susanti Dewayani saat menyambut Tim BPK Perwakilan Sumut itu bersama jajarannya di gedung serbaguna BP3D Pemko, Jl. Merdeka, Senin (4/4).
Menurut Plt Wali Kota, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintahan daerah (LKPD) merupakan amanah yang diberikan kepada BPK RI berdasarkan Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
“Karena itu, Pemko menyambut baik kedatangan Tim BPK Perwakilan Sumut untuk memeriksa secara terperinci laporan keuangan Pemko tahun anggaran (TA) 2021,” imbuh Plt Wali Kota.
Pemeriksaan terperinci itu, lanjut Plt Wali Kota sesuai surat tugas BPK Perwakilan Sumut No. 01/LKPD Pematangsiantar/04/2022 tanggal 1 April 2022. “Tim akan melaksanakan pemeriksaan secara terinci selama 25 hari. Untuk itu, saya instruksikan kepada seluruh SKPD agar dapat membantu seluruh tim dengan memberikan data yang dibutuhkan tim pemeriksa.”
“Juga, memberikan informasi yang akurat, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kami juga mengharapkan kepada seluruh kepala SKPD agar bersikap koperatif dan proaktif,” harap Plt Wali Kota.
Pada kesempatan itu, Plt Wali Kota memerintahkan seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemko untuk berkomunikasi dan berkordinasi dengan baik, hingga pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
“Kepada seluruh SKPD dan seluruh pihak yang terkait, kami instruksikan untuk tidak keluar daerah, kecuali untuk hal yang sangat mendesak dan harus mendapat ijin dari pimpinan,” tegas Plt Wali Kota.
Pada kesempatan itu juga, Plt Wali Kota, mewakili Pemko menyampaikan permohonan maaf, bila terdapat kekurangan maupun hal-hal yang kurang berkenan bagi Tim BPK Perwakilan Sumut selama tim melaksanakan pemeriksaan. “Kami harapkan untuk segera dilaporkan kepada kami.”
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Plt Wali Kota atas sambutan secara resmi dan telah menyerahkan LKPD Pematangsiantar TA 2021 pada 30 Maret 2022 di kantor BPK Perwakilan Sumut.
“Kehadiran kami di Pematangsiantar merupakan tindak lanjut, untuk melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD Pematangsiantar TA 2021 selama 25 hari, terhitung mulai hari ini sampai 28 April 2022,” imbuh Kepala BPK Perwakilan Sumut.
Menurut Kepala BPK Perwakilan Sumut, empat dasar yang menjadi pedoman BPK dalam memberikan opini, apakah laporan keuangan Pemko TA 2021 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan (SIAP).
Kemudian, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistim pengendalian intern.
“Tim pemeriksaan terdiri Penanggungjawab Ramzuhri, Wakil Penanggungjawab Joseph Sinaga, Pengendali Teknis Iskandar Usman, Ketua Tim Urwatul Wutsqa, anggota tim Trisna Suryani Tampubolon, Lulu Auliana Luqyana dan Palmira Rotua Simbolon,” imbuh Kepala BPK Perwakilan Sumut.
Hadir saat itu, Sekda Budi Utari, Asisten II Zainal Siahaan, Asisten III Pardamean Silaen, Plt Kepala BPKD Masni, Inspektur Pembantu III Inspektorat Junaidi Sitanggang, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Happy Oikumenis Daely, Staf Ahli Bidang Pembangunan Daniel H Siregar, para pimpinan OPD terkait dan seluruh camat.(a28).