P.SIDIMPUAN (Waspada) : Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengingatkan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota Badan Ad Hoc penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024.
Sebagai dasar bagi kepala daerah untuk memberikan perlindungan kepada setiap anggota Badan Ad Hock penyelengara Pilkada 2024,Menteri Dalam negeri telah mengeluarkan surat dengan nomor 400.5.7/4295/SJ yang ditujukan kepada Kepala Daerah.
“Tidak boleh ada Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024,” kata Timboel, Jumat (20/9).
Timboel menjelaskan bahwa Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di wilayahnya masing-masing untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.
Penggunaan anggaran, lanjut Timboel, juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT),” tegas Timboel..
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, badan Ad Hoc penyelenggaraan Pilkada mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
Mengingat pentingnya perlindungan sosial bagi setiap pekerja termasuk pekerja Badan Ad Hoc penyelenggara Pilkada, Timboel meminta agar pengawasan terhadap implementasi surat Mendagri tersebut.
“Saya berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh Kepala Daerah, KPU dan Bawaslu Pusat, serta KPU dan Bawaslu daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini,”tuturnya.
Timboel mengungkapkan, pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota legislatif yang lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Kemudian ada juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto, Jumat (20/9) juga menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada Serentak tahun 2024 sangat penting, sebab bukan hanya hanya bermanfaat bagi setiap pekerja, tapi termasuk masa depan keluarga dan anaknya.
Dalam rangka mendorong agar semua pekerja Badan Adhoc Penyelengara Pilkada dapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, ucap Eris, pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten/kota di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja Badan Ad Hoc Penyelengara Pilkada mendapat perlindungan Jamsostek.(a39)