Scroll Untuk Membaca

Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Marbot Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Marbot Masjid
Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada): BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga orang marbot masjid, yaitu Guslizar Rais dari Masjid Al Hamid, Suyatno dari Masjid Ar Rahmat dan Anas Saragih dari Masjid Al Muslimin.

Masing-masing menerima santunan senilai Rp.42 juta, dengan total keseluruhan Rp.126 juta. Santunan ini diserahkan secara simbolis oleh Pj. Wali Kota Tebingtinggi, Dr. Moettaqien Hasrimi S. STP, M.Si, di sela acara Program Tebingtinggi Peduli, Tebingtinggi Pintar, dan Tebingtinggi Makmur yang diselenggarakan oleh Baznas Tebingtinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Marbot Masjid

IKLAN

Pada kesempatan tersebut, hadir Ketua Baznas Tebingtinggi, H. Khuzamri Amar, SE, beserta jajarannya. Pj. Wali Kota Tebingtinggi menyampaikan harapannya agar santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh ahli waris yang ditinggalkan, sehingga kondisi perekonomiannya dapat terangkat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi, Arif Affan didampingi Sakinah Ramza dan Erwinda, menyampaikan bahwa sejak 1 Januari 2024 hingga 12 Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi telah membantu masyarakat dengan 218 klaim JKM dan beasiswa, dengan total biaya senilai Rp.4.077.000.000.

Adapun rinciannya adalah JKM sebanyak 87 kasus dengan total Rp.3.654.000.000 dan beasiswa 131 anak dengan total Rp.423.000.000. Beasiswa ini diberikan setiap tahun hingga anak menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

Lebih lanjut dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh pekerja informal untuk melindungi dirinya dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mulai dari Rp.16.800 per orang per bulan.

“Bagi yang ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), cukup menambah senilai Rp20.000 sehingga total menjadi Rp36.800 per bulan. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan ketika terjadi risiko sosial, pekerja dan ahli waris tetap dapat melanjutkan kehidupannya,” tambah Arif. (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE