P. SIDIMPUAN (Waspada) : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan berikan edukasi kepada anggota FSPTSI – KSPSI Sionggoton, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto, Jumat (30/8) mengatakan sosial tentang program BPJS Ketenagakerjaan tehadap pekerja yang tergabung dalam FSPTSI – KSPSI merupakan bagian dari upaya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan agar semua pekerja memahami pentingnya perlindungan sosial bagi masa depan keluarga pekerja.
Sosialisasi yang digelar di Kantor Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI) Sionggoton, Kecamatan Simangambat, Paluta pada tanggal 21 sampai 22 Agustus 2024 menghadirkan petugas BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan sebagai pemateri. Sedangkan anggota FSTPSi-KSPSI yang jadi peserta sosialisasi merupakan pekerja rentan atau buruh harian lepas perkebunan sawit di Paluta.
Eris Aprianto menegaskan, BPJS pada prinsipnya adalah badan hukum publik yang memberikan manfaat secara gotong royong, dalam artian mereka yang bekerja dengan risiko tinggi dapat kepastian perlindungan yang layak, baik dari perlindungan risiko kecelakaan kerja maupun manfaat santunan kepada peserta maupun ahli waris.
“Kami setiap pekerja termasuk pekerja harian dapat dengan tenang bekerja dan mendapatkan kepastian perlindungan apabila mereka mengalami risiko dari bekerja. Kerja tenang keluarga aman, itu adalah hal terpenting bagi mereka,” tuturnya.
Sejarahta Perangin-angin selaku petugas BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan yang jadi pemateri dalam sosialisasi itu mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lebih kurang 1700 pekerja harian di Paluta yang memerlukan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara, maka optimalisasi program Jamsostek harus diimplementasikan di Padanglawas Utara,” ucapnya.
Sejarahta Perangin-angin mengungkapkan, tujuan aturan tersebut dibuat guna meminimalisir terjadi peningkatan kemiskinan akibat tulang punggung dari keluarga tidak bisa produktif. Dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, maka masa depan keluarga, termasuk masa depan pendidikan anak pekerja terjamin.
Ketua FSPTSI – KSPSI Padanglawas Utara mengatakan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi rekan kerjanya. “Rata-rata mereka bekerja pada bagian yang ekstrem dan memiliki risiko yang tinggi dan mereka tergolong tidak tentu untuk waktu kerjanya. kami khawatir kalau tidak terlindungi ada risiko untuk mereka. Bagaimana nasib keluarga mereka yang harus diberi makan,” ungkapnya.(a39).