BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Kepatuhan Pemberi Kerja Di Nias Selatan

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Kepatuhan Pemberi Kerja Di Nias Selatan
Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Leider Tirta Silalahi dan Ahmad Syukri serta Petugas ARP BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nias Gunung Sitoli, Maryanto Purba serta foto bersama dengan Kasi Datun Kejari Nias Selatan, Yaatulo Hulu, S.H (4 kiri) 20 Desember 204. Waspada/Ist

P.SIDIMPUAN (Waspada) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalukan evaluasi kepatuhan pemberi kerja di wilayah Kabupaten Nias dalam melindungi pekerjanya dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Eris Aprianto, Kamis (26/12/2024) mengatakan evaluasi terhadap pemberi kerja tersebut bertujuan untuk memastikan sejauh mana kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya jadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan yang wilayah kerjanya meliputi Tapanuli Bagian Selatan, Tapanuli Bagian Tengah dan Nias, ucap Eris, sebelumnya telah menjalin kerjasama melalui MoU dengan Kejari Nias Selatan dalam mengimplementasikan amanat UU No. 24/2011 tentang BPJS dan PP No. 44/2015 tentang Pelaksanaan Jamsostek.

Rapat evaluasi kepatuhan pemberi kerja di wilayah Kabupaten Nias Selatan yang digelar tanggal 20 Desember 2024, lanjut Eris, dihadiri petugas Account Representative Perwakilan (ARP) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nias Gunung Sitoli, Maryanto Purba, Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Leider Tirta Silalahi dan Ahmad Syukri serta Kajari Nias Selatan, Rabani M Halawa, SH, MH diwakili Kasi Datun, Yaatulo Hulu,S.H

“Kegiatan tersebut, selain bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, juga untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu, serta pelaporan data yang sebenarnya tentang jumlah tenaga kerja dan upah tenaga kerja,” tuturnya.

Salah satu hasil dari rapat evaluasi itu, ungkap Eris, pada tahun 2025, pihaknya bersama aparat penegak hukum dari Kejari Nias Selatan akan turun kelapangan untuk memberi penyuluhan dan sosialisasi kepada pemberi kerja tentang pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dan sanksi bagi para pemberi kerja yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Kepatuhan Pemberi Kerja Di Nias Selatan
Kasi Datun Kejari Nias Selatan, Yaatulo Hulu, S.H saat memimpin rapat evaluasi kepatuhan pemberi kerja di wilayah Nias Selatan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan 20 Desember 2024. Waspada/Ist

Bagi pemberi kerja (pengusaha) yang tidak patuh terhadap UU No. 24/2011 tentang BPJS dan PP No. 44/2015 tentang Pelaksanaan Jamsostek akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.”BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kejaksaan akan menindak tegas pemberi kerja yang tidak patuh dalam pembayaran iuran, pelaporan jumlah tenaga kerja dan upah tenaga kerja yang sebenarnya,” tegas Eris.

Merujuk pada UU No. 24/2011 tentang BPJS, PP No. 44/2015 tentang Pelaksanaan Jamsostek dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 2/2015 tentang Pendaftaran dan Pembayaran Iuran, ujar Eris, pemberi kerja akan diberi sanksi secara administratif hingga sanksi pidana.

Dalam UU No. 24/2011 tentang BPJS, ungkap Eris, sanksi administratif berupa peringatan tertulis (Pasal 21 Ayat 2), pembatasan kegiatan usaha (Pasal 21 Ayat 3) dan pencabutan izin usaha (Pasal 21 Ayat 4).Sanksi keuangan berupa denda sebesar 5% dari gaji sebulan per pekerja (Pasal 21 Ayat 5) dan Denda tambahan 2% per bulan dari jumlah denda (Pasal 21 Ayat 6).

Sedangkan sanksi pidana berupa pidan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 21 Ayat 7) dan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar jika pelanggaran menyebabkan kematian atau cedera serius.(a39)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *