P.SIDIMPUAN (Waspada): Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto dan Plt.Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran MSi menandatangani nota kesepakatan tentang optimalisasi peningkatan Universal Jamsostek Coverage (UJC), Selasa (22/10/2024).
Penandatanganan Nota Kesepakatan atau naskah perjanjian kerjasama optimalisasi peningkatan UJC yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Tapsel, Provinsi Sumatera Utara tersebut, dirangkai dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang pemahaman program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Tapsel dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan juga dibahas terkait perlindungan Jamsostek bagi penyelengara Pemilu dalam Pilkada Serentak Tahun Tahun 2024 di Tapanuli Selatan.
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4295/SJ, Gubernur serta Bupati dan Walikota diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya masing-masing agar mendaftarkan penyelengara Pilkada serentak tahun 2024 sebagai peserta aktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.
Plt.Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assaf Dongoran mengatakan, perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja, baik yang ada dilingkungan Pemkab Tapsel, maupun dilingkungan penyelenggara Pemilu sangat penting mengingat risiko kecelakaan kerja dan kematian tidak bisa di prediksi, untuk itulah dibutuhkan Jamsostek.
“Kami menyadari betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi setiap warga atau masyarakat terkhusus diwilayah tapanuli selatan. Melalui FGD ini telah dilakukan nota kesepakatan akan program BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan akan berusaha mengoptimalkan hal-hal yang diperlukan dalam penyelenggaraan program ini. Seluruh OPD juga telah hadir, kita akan bahas lebih lanjut,” ucap Plt.Bupati Tapsel.
Rasyid Assaf Dongoran mengungkapkan, telah memberikan arahan kepada beberapa (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk mencermati anggaran yang bisa digunakan secara optimalkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami siap menjadi bagian dari terwujudnya Universal Coverage Jamsostek yang telah dibahas tadi. Untuk seluruh perangkat yang bekerja dalam penyelenggaraan pemilu, juga tadi sudah kami bahas. Kami juga tengah persiapkan untuk memastikan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc,” jelas Plt.Bupati Tapsel.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto menegaskan bahwa penyelenggaran Jamsostek merupakan program wajib terkhusus kepada para pekerja yang memiliki nilai ekonomi.

“Melalui FGD ini kami berharap Pemkab Tapsel memberikan dukungan penuh akan perlindungan jaminan sosial sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2004, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur,” tuturnya.
Keterlibatan serta dukungan dari Pemkab Tapsel, lanjut Eris, akan memberikan dampak percepatan dalam Universal Jamsostek Coverage sehingga pekerja di wilayah Tapsel, baik yang bekerja di perusahaan ataupun pekerja mandiri serta pekerja rentan dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk diketahui, pekerja mandiri yang dimaksud meliputi dokter praktek mandiri, pengacara mandiri, pengusaha kecil dan mikro, asisten rumah tangga, pekerja lapangan harian, pekerja tukang, ojek dan pengemudi becak motor,” ungkapnya.
Terkait dengan pelayanan, Eris menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan kepada setiap peserta.”Ada 12 kabupaten/kota yang kami layani, dan memiliki 4 Kantor Unit kerja untuk pelayanan on-site serta pelayanan Online Lapakasik dan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Masyarakat tidak perlu khawatir kami ada untuk seluruh pekerja”.katanya.
Eris Aprianto menurutkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Badan Adhoc meliputi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima Rp42 juta.
“Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta,” tutup Eris. (a39)