P.SIDIMPUAN (Waspada) : Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mandailing Natal, (Madina), Sumatera Utara, jalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 2.500 pekerja rentan di Madina.
Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan untuk melindungi 2.500 pekerja rentan dengan Jamsostek di tandatangani Kadis Tenaga Kerja Madina, Erman Gafar Nasution dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, Hadi Kurniawan, Selasa (22/4).
Penandatanganan MoU yang disaksikan Kabid Ketenagakerjaan Madina dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selain bertujuan untuk melindungi pekerja rentan atas risiko kerja, juga bertujuan untuk memperluas cakupan peserta program BPJS Ketenagakerjaan di sektor in formal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Madina, Erman Gafar Nasution mengtakan MoU tersebut mencakup perlindungan bagi 2.500 pekerja rentan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal melalui program perlindungan Jamsostek dalam rentang waktu Januari sampai Desember 2025.
“Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memastikan bahwa pekerja rentan di Mandailing Natal mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Kami percaya, dengan kolaborasi ini, kesejahteraan pekerja dapat meningkat dan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaan mereka.” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, Hadi Kurniawan. Menurutnya perlindungan sosial bagi setiap pekerja, termasuk pekerja rentan sangat penting mengingat risiko kerja termasuk risiko kematian tidak dapat diduga.”Solusinya adalah program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang diberi amanah untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerja, ujar Hadi Kurniawan, berkomitmen untuk terus mendukung upaya perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Kami berterima kasih atas sinergi yang terjalin dengan Dinas Tenaga Kerja Mandailing Natal. Semoga program ini dapat menjadi inspirasi dan membawa manfaat besar bagi para pekerja yang membutuhkan,” Kata Hadi Kurniawan.
Menurutnya, pekerja rentan merupakan individu yang bekerja di sektor informal atau pekerjaan dengan risiko tinggi dan penghasilan yang tidak tetap, sehingga sulit untuk mendapatkan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada setiap pekerja dalam menghadapi risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja atau ketidakstabilan ekonomi,” ujar Hadi Kurniawan.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, lanjut Natanael Sianturi, pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, serta memiliki akses terhadap manfaat seperti perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan manfaat sosial lainnya.(a39)