P. BRANDAN (Waspada): Cabang Kejaksaan Negeri Langkat (Cabjari) di P. Brandan respon laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis, Kec. Brandan, terkait dugaan korupsi diduga dilakukan Kades.
Kasubsi Intelijen Cabjati P. Brandan Jurgen Panjaitan, SH dikonfirmasi Waspada.id, Senin (21/3), menyatakan laporan Ketua BPD Desa Perlis sudah diterima dan kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait LHP.
Saat ini, katanya, Cabjari masih mendalami perkara dugaan korupsi SPAM Pedesaan Padat Karya Kementrian PUPR Dirjen Cipta Karya Satuan Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara T.A 2021.
Dalam perkaran ini, pihak kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni Ketua dan Sekretaris Kelompok Swadaya Masyarakat Baiturahman. Kasus ini terus didalami dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Secara terpisah Ketua BPD Desa Perlis, Mukhlis, saat dihubungi menyampaikan apresiasinya atas respon pihak kejaksaan menindaklanjuti laporannya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) T.A 2022.
“Saya tentunya berterimakasih atas respon pihak kejaksaan,” katanya seraya menegaskan, ia siap mendukung proses hukum yang dilakukan pihak Cabjari dengan memberikan bukti berupa data dan fakta yang dibutuhkan.
Menyinggung berapa kira-kira nilai kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD yang dilaporkan, Mukhlis belum dapat merinci angka yang valid, namun menurut hitungannya, nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Nilai kerugian negara yang dipaparkan Ketua BPD berdasarkan sejumlah temuan adanya proyek fiktif, proyek mangkrak, termasuk penghasilan tetap (Siltap) para perangkat desa yang belum sepenuhnya dibayar Kades.
“Sampai kini proyek yang bersumber dari DD masih saja dibiarkan terbengkalai dan belum ada upayang nyata untuk merampungkannya,” tandas Ketua BPD seraya menambahkan, saat ini Kades jarang masuk kantor dan imbasnya pelayanan terhadap masyarakat terganggu.
Kemudian, Mukhlis memaparkan terkait dana intensif Linmas yang fiktif dan Upah Tim Padat Karya Tunai Desa (PKTD) di Dusun I, Dusun II, Dusun III, Dusun IV, Dusun VI, Dusun VIII, dan Dusun IX, yang hingga kini belum sepenuhnya dibayar.
Muklis menegaskan, semua bukti dugaan penyelewengan DD yang ia sampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, berharap kepada pihak kejaksaan untuk memproses laporannya demi terciptanya kepastian hukum.
Kades Perlis, Junaidi Salim kepada Waspada.id sebelumnya mengatakan, proyek mangkrak di perbatasan antara Dusun I – Dusun VII dan proyek mangkrak di Dusun II bahannya sudah dibelanjakan.
Menurutnya, bahan atau material sudah tersedia dan tinggal pengerjaanya. Pernyataan Kades ditanggapi Ketua BPD hanya sebatas lips service. Faktanya, sampai sekarang ini, proyek inftastrukrur T.A 2022 masih saja tetap mangkrak. (a10)
Baca juga: