TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tumari Kecamatan Lolomatua kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk mendesak tindak lanjut laporan pengaduan (Lapdu) terhadap oknum Kades Tumarib, FN yang diduga melakukan dugaan penyelewengan korupsi Dana Desa (DD) yang telah dilaporkan beberapa bulan yang lalu, Rabu (11/12).
Kedatangan BPD Desa Tumari di kedua instansi tersebut untuk menanyakan sejauh mana penanganan dan tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan ke Kejaksaan dan Inspektorat Nias Selatan.
Ketua BPD Desa Tumari, Meiman Laia kepada Waspada Rabu (11/12) menyampaikan bahwa kedatangan mereka di kejaksaan dan Inspektorat untuk mengantarkan surat sekaligus mempertanyakan sejauh mana penanganan Lapdu yang telah mereka sampaikan atas dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan serta penggelapan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran mulai 2021 sampai dengan 2024 yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Tumari, FN dan EN sebagai kaur keuangan.
Merekanberharap agar oknum Kades dan Kaur Keuangan tersebut dapat segera diperikasa dan audit atas dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan serta penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tumari tahun anggaran 2021 sampai 2024.
Sementara Kajari Nias Selatan melalui Kasi Intel, Hironimus Tafonao, SH.,MH ketika dikonfirmasi Waspada Rabu (11/12), menanggapi surat yang dilayangkan pihak pelapor dari BPD Desa Tumari mengatakan bahwa, terhadap laporan pengaduan Dana Desa Tumari telah diteruskan ke Inspektorat untuk dilakukan audit oleh APIP. Hasil audit dari Inspektorat yersebut nantinyab akan menjadi dasar untuk tindaklanjuti.
Secara terpisah Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, melalui Irban 5, Berkat Baene, SH menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan BPD dan masyarakat dari Desa Tumari.
Terkait laporan tersebut, pihaknya telah melakukan tahap klarifikasi pertama.”Oknum Kades dan Bendahara Desa Tumari sudah kita lakukan pemanggilan untuk menyerahkan dokumen,” ujar Berkat Baene.
Menurut Berkat Baene, panggilan untuk klarifikasi tersebut telah dipenuhi oleh oknum Kepala Desa dan Bendahara dan telah menyerahkan dokumennya ke Inspektorat.
“Tahap selanjutnya akan kita lakukan klarifikasi ke lapangan guna untuk memastikan kebenaran dari pada laporan masyarakat tersebut,” tandas Berkat Baene (a26/chbg).
Keterangan foto:
Perwakilan BPD Desa Tumari saat menyerahkan surat di Inpektorat Labupaten Nias Selatan guna mendesak tindak lanjut penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa setempat sejak 2021 sampe 2024, Rabu (11/12). Waspada/Budi Gowasa.