TOBA (Waspada) : Organisasi Boru Toba Marsada (Botoma) mengapresiasi Unit PPA Polres Toba dalam menangani kasus perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba. Hal ini diungkap langsung Ketua Botoma, Rosanna Napitupulu saat beraudiensi kepada Kapolres Toba bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komna PA), Arist Merdeka Sirait, Jumat (7/10).
Dalam keterangan persnya, Rosanna mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindakan tepat dengan menetapkan terduga pelaku pencabulan, sebagai tersangka dan kini kasus perkaranya telah P21.
“Sebelum P21, Kepolisian sempat dilaporkan oleh kuasa hukum pelaku Kapolda Sumut, Kapolri, juga Komnas HAM. Namun upaya itu tidak menyurutkan upaya kepolisian untuk mengungkap kasus pelecehan tersebut dan mereka tetap mantab menaikkan kasusnya ke tahap 2,” ujar Rosanna.
Dikatakannya juga, sebelumnya kuasa hukum pelaku juga meminta pihak kepolisian melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian perkara, namun permintaan tersebut ditolak Jaksa.
“Sangat aneh ketika kuasa hukum pelaku meminta rekonstruksi apalagi ini korbannya anak usia 6 tahun. Itu sangat tidak manusiawi. Coba difikirkan, dalam persidangan saja tertutup untuk umum, masa diminta rekontruksi yang nantinya akan dipertontonkan di depan umum. Selaku organisasi pendamping korban, kita telah menyurati Pak Kapolres dan Pak Kapolda agar rekonstruksi dibatalkan. Kami bersyukur, Polisi akhirnya membatalkan rekonstruksi itu,” terangnya.
Dalam proses hukum selanjutnya, Rosanna meminta agar Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang akan menangani perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, baik dalam penuntutan maupun dalam putusan perkara nantinya.
“Di Kabupaten Toba kasus seperti ini sangat banyak terjadi. Kita sangat miris, meski putusan terbilang tinggi kepada para terdakwa sebelumnya, ternyata belum mampu memberikan efek jera di kalangan masyarakat sehingga kasus serupa masih saja terjadi. Maka bagi siapa pun yang menjadi korban atau keluarganya menjadi korban, tolong jangan didiamkan tapi harus berani melaporkan kepihak berwajib,” pungkas Rosanna.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayep, Sik didampingi Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar juga mengapresiasi Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas PA yang turun langsung ke Toba dalam mendampingi kasus Uluan ini. Hal senda juga disampaikan Kapolres kepada organisasi Botoma.
“Terimakasih telah mendukung kinerja kepolisian dalam menangani kasus-kasus pencabulan dan pelecehan anak di Kabupaten Toba, terkhusus kasus Uluan yang sedang kami tangani. Kami tetap berharap agar terjalin kerjasama yang baik dan pak Arist juga ibu dari Botoma agar turut mengkawal kasus-kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak yang terjadi di Toba,” pungkasnya.
Usai bertemu dengan Kapolres Toba, kunjungan dilanjutkan ke Kantor Kejari Toba di Balige. Botoma dan Komnas PA diterima langsung oleh Kajari Tobasa, Samsul Kasim, SH,MH.
Senada dengan Kapolres Toba, Kajari Tobasa juga mengapresiasi dukungan Komnas PA dan Botoma terhadap kasus Uluan.
“Terimakasih atas dukungan Bapak Aris Merdeka Sirait, bapak Parlin Sianipar, Bapak Tobing dan ibu dari Botoma atas perhatiannya pada kasus ini. Saya juga meminta dukungan agar sama sama mengawal kasus-kasus serupa yang terjadi di Toba,” tukasnya.
Untuk diketahui, tersangka kasus pencabulan inisial BM, 43, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, JB, 6, pada tanggal 18 Juli 2022. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat(1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimum 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (rg)
Keterangan foto : Botoma dan Komnas PA dukung penuh Kapolres Toba dalam menangani kasus pelecehan anak di bawah umur di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba. Waspada/Ist