Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Bocah Empat Tahun Dianiaya Hingga Nyaris Tewas

KARO (Waspada) : Seorang bocah (anak) berusia empat tahun di Kecamatan Payung dianiaya hingga kritis akibat luka parah pada bagian kepala dan tubuh korban.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK. MH menjelaskan dalam konfrensi pers di Aula Purpur Sage Mapolres Tanah Karo, bahwa pelaku dari penganiayaan tersebut adalah paman dan bibi korban, Jumat (30/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bocah Empat Tahun Dianiaya Hingga Nyaris Tewas

IKLAN

Lanjutnya, saat ini korban sedang dalam penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan kondisi kritis dan mengalami luka di bagian kepala dan sekujur tubuhnya.

“Saat ini kondisinya sudah sadar, namun belum dapat merespon dengan baik dan belum bisa diajak komunikasi,” jelas Ronny.

Sementara untuk kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk kedua pelaku sudah kami amankan, masing-masing berinisial JS (paman) dan PM (bibi). Namun untuk tersangka berinisial PM, statusnya tahanan rumah karena tersangka PM sedang hamil 9 bulan dan memiliki anak kandung berusia dua tahun,” ucap Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah patahan gantungan pakaian bayi, sebatang kayu dengan panjang 87 cm, sepotong batang bambu dengan panjang 64 cm, sebotol minyak urut karo dan satu botol obat demam.

Diduga barang bukti berupa patahan gantungan pakaian, kayu dan bambu digunakan untuk menyiksa korban hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Untuk ancaman pidananya yakni, Pasal 80 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (cto)

Teks Foto : Konfrensi pers kasus penganiayaan anak yang dipimpin oleh Kapolres Tanah Karo AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH di Aula Purpur Sage Mapolres Tanah Karo, Jumat (30/9). Waspada/Tio Bukit.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE