Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bobol Warung Di Sidimpuan, Warga Tapsel Curi 2 HP

Bobol Warung Di Sidimpuan, Warga Tapsel Curi 2 HP
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

P. SIDIMPUAN (Waspada): RSP, 28, warga Muara Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap Polisi karena membobol warung dan mencuri hand phone (HP) di Jalan S.M Raja Sitamiang, Kota Padangsidimpuan.

“Tersangka sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap beberapa hari kemudian,” kata Kapolres Padangsidimpian AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Kamis (5/12/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bobol Warung Di Sidimpuan, Warga Tapsel Curi 2 HP

IKLAN

Dijelaskan, pada Kamis (28/11/2024) dini hari, korban Dodi Iskandar pulang ke rumah di Jalan S.M Raja Kelurahan Sitamiang. Sesampainya di sana, ia melihat pintu warungnya terbuka.

Kemudian ia melihat seorang pria, RN, berdiri di samping warung seperti menunggu seseorang sembari mengawasi kondisi sekitar.

Dodi coba memperjelas apa yang terjadi. Seketika itu juga ia melihap RSP keluar dari warung,. Dengan suara mebentak Dodi bertanya apa yang dilakukan kedua pria itu di warungnya.

Kedua pria yang tidak ia kenal itu melarikan diri. Pemilik warung meneriaki maling, dan warga yang mendengarnya langsung mengejar.

Tersangka RN berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polisi. Namun RSP berhasil lolos dan membawa barang bukti curian berupa dua unit HP Oppo A18 dan Oppo A53.

Atas kejadian ini, istri pemilik warung, Siti Rahmah Koto, membuat laporan sesuai LP/B/222/XI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Desman Manalu dengan menerbitkan surat perintah nomor SPT/594/XII/2024/Reskrim dan SP – Kap /111/XII/2024/Reskrim .
 
Senin (2/12/2024) sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim AKP Desman Manalu melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Diperoleh informasi bahwa pelaku RSP sedang berada di rumah temannya di Jalan Merdeka Silayang-layang Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Tim menuju lokasi mengamankan RSP. Setelah di interogasi, ia mengakui perbuatannya yang membobol warung dan mencuri dua HP milik korban di Jalan S.M Raja Sitamiang.

“RSP dan barang bukti dua HP yang dicuri dari warung sekaligus rumah pelapor, sudah kita amankan dan diproses hukum,” terang Kasat Reskrim AKP Desman Manalu. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE