Tim Pemberantasan dan Intelijen Badan BNNP Sumut saat menginterogasi sejumlah tersangka saat pengungkapan peredaran gelap narkotika di Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, Jumat (7/2) malam kemarin. (Waspada/Ist)
SEIRAMPAH (Waspada): Tim Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Kab.Serdang Bedagai (Sergai).
Dengan barang bukti 469 butir pil ekstasi, 20,2 gram sabu, uang tunai Rp4.345.000, 2 unit timbangan elektrik serta 9 orang terduga tersangka.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Dr Ali Machfud SIK,MIK kepada Waspada, Minggu (9/2) via layanan WhatsApp menuturkan pada Jumat (7/2) tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan mencurigakan di seputaran bekas terminal Tebingtinggi yang sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap lokasi, seraya melakukan under cover buy, hasilnya Jumat sore, tim berhasil mengamankan seseorang pengantar paket (kurir) GH warga Kota Tebingtinggi, dari GH diamankan barang bukti lang hidayat, plastik hitam berisikan 100 butir ekstasi merk tengkorak,” papar Kombel Pol Ali Machfud.
Selanjutnya imbuh Kabid Pemberantasan dan Intelijen, tim melakukan pengembangan ke sumber barang di Dusun XIII Simpang Belidaan Desa Firdaus Kec. Sei Rampah di ruah tersangka HB (pengedar) dan WN (kurir), keduanya warga Desa Firdaus Kec.Sei Rampah, hasil penggerebekan tim dari WN ditemukan barang bukti ekstasi 379 butir dan narkotika jenis shabu dengan berat total 2,85 gram.
Sedangkan dari HB, imbuhnya, diamankan barang bukti sabu 5,59 gram dalam kemasan 4 bungkus, 1,23 gram sabu dalam plastik klip, 10,53 gram sabu juga dalam kemasan satu plastik klip.
” Hasil pengembangan tim kita, kembali berhasil mengamankan 6 terduga tersangka narkotika lainnya dari lokasi penggerebekan SN, AS, MK, YP, FD dan YG, ke 6 nya merupakan warga Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai,” papar Kombes Pol Dr Ali Machfud.
Diakui Kabid Pemberantasan dan Intelijen, saat proses mengamankan tersangka tim sempat mendapatkan perlawanan dari warga sekitar rumah tersangka HB dengan melakukan pelemparan batu, sehingga satu orang Katim terluka di bagian kepala dan kerusakan kendaraan akibat lemparan batu.
” Adapun total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika ini, 469 butir pil ekstasi, 20,2 gram sabu, uang tunai Rp4.345.000, serta unit timbangan elektrik serta 9 orang terduga tersangka,” pungkas Kombes Pol Dr Ali Machfud. (a15/C)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.