Scroll Untuk Membaca

Sumut

BNNK Gunungsitoli Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

BNNK Gunungsitoli Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Kepala BNN Kota Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega, SH, MM saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (3/3). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua

GUNUNGSITOLI (Waspada): Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli berhasil membekuk seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di  sekitaran Kota Gunungsitoli,  Rabu (1/3).

Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega, SH, MM kepada sejumlah wartawan, Jumat (3/3) mejelaskan pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu berinisial AFD alias Alung, 23, di rumah makan yang juga kediaman tersangka di Jln. Kartini II Kelurahan Pasar Gunungsitoli. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BNNK Gunungsitoli Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

IKLAN

Penangkapan tersangka AFD alias Alung berawal ketika ada informasi dari masyarakat, Rabu (1/3) yang menyebutkan di rumah makan Lungke diduga sedang berlangsung tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi masyarakat tersebut, personel BNNK langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka. Dari hasil penggeladahan di kediaman tersangka tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,53 gram serta barang bukti lainnya berupa 3 buah bong alat penghisap sabu, 1 buah mancis dan 1 unit handphone.

Kepada petugas, tersangka AFD alias Alung mengaku sabu yang ditemukan di kediamannya selain untuk dikonsumsi sendiri juga rencananya sebagian  akan diedarkan untuk dijual.

Kepala BBNK Gunungsitoli menambahkan saat ini pihaknya terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut untuk mengisut dari mana asal sabu yang dimiliki oleh tersangka dan siapa saja yang turut terlibat.

Kepada tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dwngan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (a26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE