GUNUNGSITOLI (Waspada): Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli berhasil membekuk seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sekitaran Kota Gunungsitoli, Rabu (1/3).
Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega, SH, MM kepada sejumlah wartawan, Jumat (3/3) mejelaskan pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu berinisial AFD alias Alung, 23, di rumah makan yang juga kediaman tersangka di Jln. Kartini II Kelurahan Pasar Gunungsitoli.
Penangkapan tersangka AFD alias Alung berawal ketika ada informasi dari masyarakat, Rabu (1/3) yang menyebutkan di rumah makan Lungke diduga sedang berlangsung tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari informasi masyarakat tersebut, personel BNNK langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka. Dari hasil penggeladahan di kediaman tersangka tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,53 gram serta barang bukti lainnya berupa 3 buah bong alat penghisap sabu, 1 buah mancis dan 1 unit handphone.
Kepada petugas, tersangka AFD alias Alung mengaku sabu yang ditemukan di kediamannya selain untuk dikonsumsi sendiri juga rencananya sebagian akan diedarkan untuk dijual.
Kepala BBNK Gunungsitoli menambahkan saat ini pihaknya terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut untuk mengisut dari mana asal sabu yang dimiliki oleh tersangka dan siapa saja yang turut terlibat.
Kepada tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dwngan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (a26)