BNNK Gunungsitoli Bekuk Oknum Mahasiswa Miliki Narkotika

  • Bagikan

GUNUNGSITOLI (Waspada): Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli membekuk oknum mahasiswa  dan temannya seorang kernet truk ekspedisi yang membawa sabu sabu, Sabtu (14/5) lalu.

Personel BNNK Gunungsitoli membekuk oknum mahasiswa berinisial RL warga Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan KH alias Khairul warga Kota Sibolga saat truk ekspedisi milik keluarga tersangka RL tiba di Kota Gubungsitoli dan melintas di Jln Yos Sudarso Gunungsitoli

Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol.Arifieli Zega, SH, MM kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/5) menjelaskan jika tersangka RL selain mahasiswa, dia juga menjalankan usaha keluarganya membawa mobil ekspedisi antara Medan menuju Nias dan sebaliknya.

“RL menjalankan kuliahnya secara online, sehingga dia bisa mengelola usaha keluarga membawa mobil ekspedisi Medan – Nias dengan kernetnya” ujar  Arifieli Zega.

Penangkapan RL dan KH alias Khairul menurut Kepala BNNK Gunungsitoli berdasarkan informasi yang mereka dapatkan dari Sibolga yang menyebutkan salah satu truk ekspedisi dari Sibolga yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Gunungsitoli membawa narkotika jenos sabu sabu.

“Personel kita langsung menjaga di Pelabuhan Gunungsitoli, Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 wib, dan mendapati mobil yang ciri cirinya diberitahu bawa narkotika turun dari kapal,” jelasnya.

Setelah supir RL, kernet KH alias Khairul dan mobil diperiksa, personil BNNK Gunungsitoli mendapati barang bukt berupa sabu sabui yang disembunyikan dibawah jok tempat duduk  supir pada truk ekspedisi tersebut.

“Selain narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram, personil kita juga menemukan plastik plastik kecil untuk membagi bagi barang haram tersebut,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan titipan seseorang dari Sibolga.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini, dan kedua tersangka kita jerat pasar 112 ayat (1), Yunto pasal 114 ayat (1) undang undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Arifieli.(a26/B).

.

  • Bagikan