DELISERDANG (Waspada): Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu dengan menangkap sepasang kekasih yang menjadi kurir antar provinsi. Dari kedua pasangan sejoli ini, petugas menyita barang bukti narkoba jenis ekstasi 4.955 butir dan sabu sabu 65 gram.
Pengungkapan itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang Kombes Pol Muhammad, S.I.K, MM didampingi Analis Intelejen BNNK Deliserdang Iptu Boby dan Kasubbag Umum BNNK Deliserdang Warianto, kepada sejumlah wartawan, di BNNK Deliserdang, Kecamatan Lubukpakam Kamis (7/4) sore.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang Kombes Pol Muhammad, S.I.K, MM mengatakan, sepasang kekasih ini diketahui berinisial NT 44, (laki-laki) warga Gang Darmo, Dusun IX, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa dan NM 29, (perempuan) warga Dusun IV, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa. Keduanya ditangkap dari kediamannya di Blok 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Jumat (25/3).
“Kedua ini sepasang kekasih masing-masing janda dan duda. Jadi lelaki dan perempuan ini menjalin asmara yang kita temukan berada dalam satu kamar kos. Untuk total ekstasinya 4.955 butir dan sabu 65 gram” kata Muhammad.
Muhammad menjelaskan, untuk kronologis penangkapan itu bermula, adanya informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki berinisial NT memiliki narkotika sehingga petugas BNNK Deliserdang melakukan penyelidikan.
“Jadi pada hari Jumat 25 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas BNNK Deliserdang mengetahui keberadaan NT dan langsung menuju kerumah yang disewanya Blok 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dan mengamankan NT dan NM. Kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar tersangka NT dan ditemukan 6 bungkus narkotika jenis ekstasi warna merah sebanyak 3.000 butir,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, lanjut Muhammad bahwa tersangka NT mengakui ekstasi tersebut baru saja diantar oleh inisial I yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari daerah Pekan Baru. Kemudian tersangka NT juga mengakui dirinya masih memiliki satu rumah sewa lagi di Jalan Sopo Hopur Gang Santun II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
“Dari TKP ini ditemukan 5 bungkus narkotika jenis ekstasi warna merah sebanyak 1.750 butir, 1 bungkus ekstasi warna pink sebanyak 205 butir, 1 bungkus narkotika jenis sabu ditaksir seberat 65 gram dan 1 buah timbangan elektrik,” ungkap Muhammad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sepasang kekasih tersebut kini dijebloskan ke sel tahanan BNNK Deliserdang. “Tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu tersangka NT mengakui dirinya menjadi kurir baru berjalan 1 bulan dan mendapatkan upah sebesar 5 juta perbulannya. “(Dapat) 5 juta sebulan,” akunya. (a16).
Teks foto: Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad didampingi Analis Intelejen BNNK Deliserdang Iptu Boby dan Kasubbag Umum BNNK Deliserdang Warianto memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (Waspada/Edward Limbong).