BATUBARA (Waspada): Seorang bandar (BD) narkotika jenis sabu-sabu Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, LS, 35, diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batubara di Gang Antara, Desa Suka Maju saat sedang menunggu pembeli.
Informasi tersebut diperoleh Waspada melalui Kepala BNNK Batubara, AKBP Zainuddin, S.Ag, SH, MH, Jumat (19/5) melalui pesan WhatsApp.
“Personel BNNK Batubara berhasil meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Selasa(9/5) tepatnya di sebuah rumah di Gang Antara, Desa, Suka Maju,” kata AKBP Zainuddin, S.Ag, SH, MH.
Lanjutnya, pada penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 6.1 gram puluhan plastik putih bening, dan timbangan sabu.
“Ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan apapun, karena di lokasi petugas langsung menemukan barang haram siap jual miliknya. Dan ketika diinterogasi petugas pelaku mengatakan dalam 1 hari dirinya dapat menjual sebanyak 100 gram sabu-sabu setiap harinya,” jelasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku, LS udah ditahan di sel BNNK Kabupaten Batubara. Dan dalam hal ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 113 ayat(2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(a37)