Scroll Untuk Membaca

Sumut

BNNK Asahan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi, bersama Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif AR. Waspada/Ist
Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi, bersama Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif AR. Waspada/Ist

KISARAN (Waspada): Dalam menjalankan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNNK Asahan dekat masyarakat dengan berbagai inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik.

Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi, saat berbincang dengan Waspada, Rabu (18/9). Menurutnya Program P4GN ini merupakan program pemerintah yang termaktub dalam UU N0: 35/2009, mengamanatkan BNN sebagai leading sector berkolaborasi dengan berbagai unsur lembaga pemerintah. Ini sesuai dengan arahan Kepala BNN-RI pada kunjungannya di Sumut beberapa waktu lalu. BNN harus meningkatkan layanan khususnya pelayanan yang strategis menjangkau wilayah untuk melayani Masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BNNK Asahan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

IKLAN

“Ada tujuh wilayah prioritas yaitu Sumut, pada urutan pertama dalam Program P4GN harus bisa melakukan pemetaan strategis sehingga dapat menindaklanjuti laporan Masyarakat dengan cepat dan memberikan pelayanan baik sosialisasi, deteksi dini, maupun Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung hadir ditengah-tengah Masyarakat,” jelas Adrea.

Untuk mencapai sasaran itu, kata Adrea, BNNK Asahan membuat terobosan dengan pembukaan layanan di Kantor Camat Pulau Rakyat, hal ini merupakan bagian dari inovasi yang digagas saat mengikuti Diklat Kepemimpinan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN Lido, Bogor.

“Ini bukan sekedar rencana aksi perubahan dalam tata Kelola pemerintahan, tetapi kami BNNK Asahan hadir di setiap hari kamis, petugas kami melayani dan menjangkau warga wilayah Asahan atas, meliputi enam kecamatan (Pulau Rakyat, Aek Songsongan, Aek Ledong, Aek Kuasan, Bandar Pulau, dan Rahuning). Kegiatan ini dapat dukungan oleh DPRD Provinsi, para Forkopimda Asahan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Pemerintahan Kecamatan dan desa,” jelas Adrea.

Lebih lanjut Adrea menjelaskan sejak dibukanya layanan masyarakat dari enam kecamatan banyak yang datang langsung pada setiap hari Kamis, dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap Narkotika di desa dan dusunnya. Dan dalam hal Pemberantasan BBNK menindaklanjuti dengan koordinasi secara vertikal dengan Kepala BNN Provinsi Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, untuk menerbitkan surat perintah untuk mendalami situasi atas pelaporan laporan masyarakat.

Andrea juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menjajaki kerjasama dengan perusahaan swasta yang berada pada enam kecamatan melalui Dinas Tenaga Kerja Asahan.

” Kerja sama ini untuk lebih proaktif melaksanakan deteksi dini di lingkungan perusahaan sehingga Program P4GN dapat kita jalankan secara masif dan terarah guna mewujudkan Indonesia Bersina,” jelas Andrea.

Senada dengan Kasubbag Umum BNNK Asahan Debby Bangun, mengakui bahwa pelaksanaan Program P4GN di bawah kepemimpinan Adrea Retha Zulhelfi telah menjalankan inovasi kurun waktu dua bulan sejak sejak dilaunching Juni 2024 sudah 26 orang penerima layanan SKHPN . Begitu juga dengan Katim Rehabilitasi Bersama Yudi Purwana didampingi Katim Pemberantasan Luthfi menyampaikan bahwa dari data layanan rehabilitasi Rawat Jalan, sdh lebih dari 10 orang sedang menjalani rawat jalan rutin dijadwalkan pada setiap kamis di kantor camat Pulau Rakyat hasil dari Laporan Masyarakat Kabupaten Asahan dalam program Inovasi Kepala BNNK Asahan.

“Program ini berjalan dengan baik dan sangar bermanfaat dalam memberantas peredaran Narkotika dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari BNNK Asahan,” jelas mereka. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE