BNNK Asahan Amankan 556,28 Gram Dan 7 Butir Ekstasi

  • Bagikan

KISARAN (Waspada): Selama 2021 BNNK Asahan menangani 10 kasus dengan 14 tersangka dengan barang bukti 556,28 gram shabu-shabu (SS) dan 7 butir ekstasi, sehingga untuk pencegahan melakukan penguatan di semua aspek bidang dan strategi sinergitas dengan semua stakeholder yang berada di wilayah Asahan.

Hal itu disampaikan Kepala BNNK Asahan AKBP Budi Bakhtiar, saat Capaian Kinerja BNNK Asahan 2021, Senin (3/1), menurutnya kejahatan narkotika merupakan kejahatan extraordinary yang menjadi concern seluruh negara di dunia, karena narkotika dapat merusak satu generasi bangsa dari suatu negara. Saat ini, dunia sedang dilanda pandemi Covid-19 yang banyak berpengaruh terhadap semua sistem dan sendi kehidupan manusia, bahkan mengakibatkan jutaan manusia meninggal dunia. Pandemi Covid-19 juga memberikan dampak besar pada munculnya modus baru dari peredaran gelap narkotika di dunia.

“Berdasarkan data dalam Indonesia Drugs Report 2021, Data Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Sumut 2021 mencapai 7.353 kasus. Provinsi Sumut juga menjadi penyumbang angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia,” jelas Budi.

Oleh sebab itu, kata Budi, dalam rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNNK Asahan melakukan penguatan di semua aspek bidang dan strategi sinergitas dengan semua stakeholder. Upaya-upaya tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui upaya pemberantasan, dengan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui upaya pencegahan.

“Untuk pemberantasan BNNK Asahan target 2021 hanya 1 Kasus, namun melalui Seksi Pemberantasan telah berhasil menyelesaikan 10 kasus dengan tersangka sebanyak 14 orang, barang bukti disita jenis sabu seberat 556,28 gram dan 7 butir ekstasi. BNN Kabupaten Asahan juga telah melaksanakan asesmen terpadu kepada 8 orang penyalahguna narkotika melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT),” jelas Budi.

Sedangkan untuk pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, kata Budi, untuk Advokasi periode Tahun 2021,BNNK Asahan telah memfasilitasi dan membina keluarga dalam pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga
Anti Narkoba yang dilaksanakan sebanyak 4 kali dengan jumlah peserta 10 orang yang berasal dari kelurahan/desa bersinar yang telah dicanangkan 2020, yakni Desa Sipaku Area dan Desa Pondok Bungur.

“Asahan pada 2020 Hasil Perhitungan Direktorat Advokasi Deputi Pencegahan BNN RI terkait Indeks Ketahanan Keluarga terhadap Penyalahguna Narkotika (DEKTARA) dengan Nilai DEKTARA sebesar 78,67 kategori tinggi,” jelas Budi. (a02/a19/a20)





Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *