Scroll Untuk Membaca

Sumut

BNN Silaturahim Ke MUI “Batubara Zona Merah Narkoba “

BNN Silaturahim Ke MUI "Batubara Zona Merah Narkoba "
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): Berdasarkan data peredaran narkoba nasional, Kab. Batubara berada pada zona merah, ini memprihatinkan sehingga saya merasa terpanggil.

Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Batubara AKBP Arnis S Yanti di Aula Kantor MUI Batubara, Selasa (10/12) dalam acara Silaturahmi dengan DP MUI Batubara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BNN Silaturahim Ke MUI "Batubara Zona Merah Narkoba "

IKLAN

Hadir dalam kesempatan ini, Ketua DP MUI Batubara H Muhammad Hidayat, Lc, MA, beserta pengurus harian.

“Bertepatan dengan kunjungan BNN ini kita kembali membentuk Gerakan Nasional Anti Narkotika atau Ganas Annar, sehingga pertemuan hari ini dapat singkron antara BNN dan MUI,” ujar Ketua MUI Batubara Muhammad Hidayat.

Dalam silaturahmi ini Kepala BNN mengatakan ia baru dilantik 11 Nopember lalu di Jakarta , dan baru masuk tiga minggu di Batubara.

Arnis melihat situasi di Batubara ini, secara umum adalah daerah yang religius, tapi narkobanya nge-trend, apalagi letak geografis berbatas dengan lautan, sangat rawan.

“Kebetulan waktu pelantikan di Jakarta, Batubara disebutkan zona merah, sudah darurat narkoba, ini yang membuat saya terpanggil, lebih kepada kasihan, harus kita pertahankan daerah ini jadi daerah religius,” ujar Arnis

BNN tidak bisa melakukan pemberantasan narkoba ini sendirian , sangat sangat perlu bergotong royong, salah satunya dengan meningkatkan iman dan taqwa.

“Insyaallah saya yakin bisa kita kurangi angkanya, kalau kita sama sama mendukung, untuk nol memang berat,” urai Arnis (a17.b)

Teks foto: Ketua DP MUI Batubara Muhammad Hidayat Lc bersama Kepala BNN Batubara AKBP Arnis S Yanti bersama pengurus MUI usai kunjungan silaturahim. ( Foto Agusdiansyah Hasibuan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE