DELISERDANG (Waspada): Dalam setahun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang telah melakukan tes urine sebanyak 4.400 orang. Mereka berasal dari instansi pemerintah, instansi swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat umum.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang Kombes Pol Endang Hermawan didampingi Kasubag Umum Agus Ranida SH, Katim Fungsi Pemberantasan AKP Boby Hartawan SH dan lainnya mengatakan, pada tahun 2024 BNNK Deliserdang melakukan kegiatan pelayanan publik berupa tes urine deteksi dini narkotika.
“Selama setahun, BNNK Deliserdang telah melaksanakan kegiatan deteksi dini narkoba melalui tes urine dengan jumlah total 79 kegiatan yang berasal dari Dipa dan Non Dipa peserta sebanyak 4.400 orang dengan hasil sebanyak 18 orang positif menggunakan narkotika,” kata Endang, Kamis (2/1).
Tidak hanya melakukan tes urine, BNN Deliserdang juga telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya.
Desa Bersinar yang merupakan program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Direktorat Advokasi.
Menurut Endang, kesadaran akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diharapkan dapat terbangun dari lingkungan paling bawah yaitu di wilayah desa. Peran aktif masyarakat dan perangkat desa dalam membentengi lingkungan baik secara individu maupun secara kelompok dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap program pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pada Tahun 2024, BNN Deliserdang telah mencanangkan dua Desa Bersinar yaitu Desa Sekip dan Desa Pagar Jati,” ujarnya.
Selanjutnya, program ketahanan keluarga anti narkoba juga dibentuk keluarga bersinar di seluruh wilayah BNNK Deliserdang dengan latar belakang keluarga yang bervariasi.
Program ketahanan keluarga dimana terbentuk Keluarga Bersinar sebanyak 10 anggota keluarga yang terdiri dari ibu dan anak di Lokus Desa Bersinar.
“Berikutnya, pembentukan Relawan Anti Narkoba. Pada tahun 2024 ini, sebanyak 60 orang telah dilantik sebagai Relawan Anti Narkoba yang terdiri dari 2 Desa Bersinar yaitu Desa Sekip dan Desa Pagar Jati,” ungkap Endang.
Endang mengakui, pada bidang pemberantasan, BNN RI melalui Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor SE/10/I/DE/PB.01/2021/BNN tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Tingkat Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/kota menyatakan bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota tidak lagi melakukan Penyidikan berkas perkara Tindak Pidana Narkotika, Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sehingga, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota hanya melakukan kegiatan Penyelidikan dan Pemetaan terakit Tindak Pidana Narkotika, Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta tetap ada TAT di Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota,” akunya. (a16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.