TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Mutasi jabatan sejumlah ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan jelang Pilkada serentak 2024 tahun lalu, menjadi polemik dan sorotan ditengah-tengah masyarakat.
Terungkap pada rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nisel, nama ASN yang diusulkan ke Mendagri untuk dilantik menempati posisi jabatan mulai dari Camat, Kabid, Kepala Puskesmas, Kasek SLTP dan SD mengalami perubahan dan nama ASN yang dilantik berbeda dari yang diusulkan dan mendapat rekomendasi dari Mendagri, Selasa (4/3).
Rapat Pansus DPRD Nisel yang beranggotakan 11 orang tersebut dipimpin Ketua, Yurisman Laia, SH dengan Wakil Ketua Yunus Ishak Halawa dan Letiaro Halawa. Hadir pada rapat Pansus Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Selatan, Anarota Nduru didampingi Sekban serta para Kabidnya, Kadis Pendidikan, Nurhayati Telaumbanua, Kadis Kesehatan, dr Henny K Duha dan Kadis DPMD.
Yurisman menjelaskan dasar dibentuknya Pansus ini untuk membahas masalah tertentu. Pansus ini merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara, untuk menyelidiki adanya pelanggaran kuat dan maladministrasi dalam rotasi, mutasi, serta promosi jabatan yang dilakukan oleh BKD Kabupaten Nias Selatan.
“Pemanggilan yang dilakukan Pansus hari ini mempertanyakan keabsahan mutasi tersebut yang dilakukan oleh BKD Kabupaten Nias Selatan jelang Pemilu Kada serentak 2024 tahun lalu,” ungkap Yurisman Laia.
Yurisman menyoroti sejumlah ASN yang dimutasi namun hingga kini belum dilantik, bahkan beberapa diantaranya justru didemosi berdasarkan berita acara tim penilai dengan alasan kinerja dan dianggap dibawah ekspektasi.
Saat diminta oleh Ketua Pansus menunjukkan bukti Surat Keputusan (SK) Tim Penilai sebagai dasar mutasi tersebut, pihak BKD mengaku tidak ada SK Tim Penilai. Kaban BKD, Anarota Nduru hanya menjawab mutasi telah sesuai dengan regulasi yang ada.
Yurisman juga menyinggung prosedur mutasi ASN di beberapa dinas, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan kepala dinas masing-masing.
“Bagaimana mungkin ada mutasi ASN di sebuah dinas, tetapi kepala dinasnya sendiri tidak mengetahui dan Ini menunjukkan adanya kejanggalan besar dalam proses mutasi ini,” ungkap Yurisman.
Saat kembali dimintai penjelasan mengenai prosedur mutasi di kedua dinas tersebut, Anarota Ndruru kembali memilih untuk diam.
Dinilai banyaknya kejanggalan yang terungkap dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Nias Selatan berkomitmen untuk terus mengusut kasus mutasi ASN ini hingga tuntas. “Jika ditemukan adanya pelanggaran serius, DPRD akan merekomendasikan langkah hukum serta tindakan administratif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Yurisman.
Bahkan saat Pansus DPRD menanyakan siapa saja yang terlibat dalam proses penilaian yang menjadi dasar mutasi ASN tersebut, Anarota Ndruru tidak memberikan jawaban yang jelas.
Sementara Taslim Duha selaku Kepala Bidang (Kabid) Mutasi di BKD Nisel menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penilaian terhadap ASN yang dimutasi atau didemosi adalah yang tidak pernah melaporkan hasil maupun program kerja melalui berdasarkan data dari aplikasi e-Kinerja.
Taslim mengakui bahwa penilaian hanya berdasarkan aplikasi e-Kinerja tanpa mempertimbangkan aspek lain merupakan suatu kesalahan. Menurut Taslim semestinya prosedur penilaian tidak hanya mengacu pada satu indikator saja, pihaknya dari BKD menyadari ada kesalahan dalam proses ini.
Pada pansus tersebut terungkap, mulai dari Sekban, dan para Kabid BKD, begitu juga beberapa Kadis yang dipanggil tidak mengetahui terkait mutasi yang dilakukan oleh BKD Kabupaten Nias Selatan jelang Pilkada serentak tahun 2024 lalu.(a26/chbg).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.