TAPUT (Waspada) : Seorang ayah berinisial RH, 43, warga Kabupaten Taput tega menyetubuhi putri kandungnya ESH, 18, hingga berkali-kali.
RH disebut menyetubuhi putri kandungnya sejak dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada April 2024 setelah ESH lulus SMA.
Saat ini perbuatan biadab itu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Taput.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing membenarkan informasi tersebut. Walfon mengatakan, RH sudah ditangkap pada Sabtu (25/5) setelah ibu korban berinisial EM, 38, melaporkan perbuatan biadab tersebut ke Polres Taput, Sabtu (25/5).
“Saat melaporkan peristiwa itu, korban menceritakan bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya atas dirinya sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir bulan April 2024 yang lalu,” kata Walfon Baringbing, Senin (27/5).
Walfon menjelaskan, RH menyetubuhi putrinya dilakukan di beberapa tempat. Kadang di rumah, di kebun dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama mereka.
Lebih lanjut Walfon menerangkan bahwa awal kejadian persetubuhan terjadi di rumah dengan ancaman. Dan setiap melakukan perbuatannya, RH selalu membujuk dan mengancam agar putrinya bungkam.
Menurut korban, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di salah satu rumah makan setelah lulus SMA.
“Selama bekerja, biasanya setiap hari Sabtu selalu pulang ke rumah. Namun 2 minggu tidak pulang, hari Sabtu ( 25/5) RH pun menghubungi korban melalui telepon WA agar pulang,” terang Walfon.
Karena tak sanggup lagi untuk menanggung beban, kata Baringbing, lalu korban pun menceritakan hal tersebut kepada temanya SJS, yang juga karyawan di rumah makan tersebut.
“Korban menceritakan kepada SJS, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya,” sebutnya.
Lalu saksi SJS kemudian menyuruh korban berterus terang kepada pemilik rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi dan, akhirnya korbanpun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pemilik rumah makan.
Pemilik rumah makan langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Taput dan kepada ibu korban, kemudian RH yang langsung ditangkap pada hari itu juga, mengakui perbuatannya.
“Saat ini RH sudah ditahan dan dijadikan tersangka. RH dikenakan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Aiptu Walfon Baringbing.(chp)