PEMATANGSIANTAR (Waspada): Bank Indonesia (BI) mengganti uang warga Kab. Simalungun dan Kab. Labuhanbatu yang terbakar sesuai mekanisme tambahan dari BI.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Pematangsiantar Muqorobin secara simbolis menyerahkan penggantian uang terbakar itu kepada Rahmawati, warga Kel. Perdagangan, Kec. Bandar, Simalungun dan Endri, warga Bilah Hulu, Labuhanbatu yang berhalangan hadir di ruang rapat lantai empat KPw BI, Jl. Adam Malik, Senin (13/5) sore.
Menurut Muqorobin, sebagai otoritas sistim pembayaran, salah satu tugas pokok BI yakni memastikan ketersediaan uang beredar dalam nominal dan jumlah yang cukup serta memberikan layanan kepada masyarakat untuk dapat memperoleh uang layak edar.
Beberapa kegiatan yang sudah sering BI lakukan, lanjut Muqorobin, antara lain layanan penukaran uang melalui kas keliling dan juga layanan penukaran uang rusak di kantor BI.
“Cakupan layanan penukaran uang rusak pun sesungguhnya tidak terbatas pada uang yang sobek, namun uang yang terbakar juga dapat mengajukannya untuk melakukan penukaran meskipun terdapat mekanisme tambahan dari BI,” imbuh Muqorobin.
Seperti yang terjadi pada Rahmawati dan Endri, sebut Muqorobin, keduanya mengalami musibah kebakaran rumah yang mengakibatkan kerugian materil termasuk dengan uang yang tersimpan di rumah.
Pada November 2023, Rahmawati dan Endri datang ke KPw BI Pematangsiantar yang selanjutnya KPw BI berkordinasi dengan Departemen Pengedaran Uang BI untuk pelaksanaan uji laboratoris atas fisik uang terbakar itu di Jakarta.
Berdasarkan keputusan laboratoris itu, memutuskan uang rupiah milik Rahmawati yang pemeriksaannya secara laboratoris Rp202.376.000,- dan uang rupiah yang mendapatkan penggantian Rp188.805.500, sedang uang rupiah terbakar milik Endri yang juga pemeriksaannya secara laboratoris Rp24.312.000,- dan uang rupiah yang mendapat penggantian Rp18.050.000.
Muqorobin menambahkan penggantian uang terbakar milik Rahmawati dan Endri, BI telah membayarkan secara transfer pada Selasa 7 Mei 2024 dan secara simbolis penggantian uang terbakar itu kepada Rahmawati di KPw BI Pematangsiantar.
Sebagai edukasi kepada masyarakat, Muqorobin menyebutkan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 19/13/PADG/2019 tentang penukaran uang rupiah kriteria penggantian uang rusak di BI berlaku ketentuan.
Ketentuan itu yakni fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya, ciri uang rupiah dapat mengenal keasliannya, uang kertas rupiah rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, uang kertas rupiah rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas itu lengkap dan sama.
“Bila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, BI tidak memberikan penggantian. Selanjutnya, untuk nominal penggantian uang rupiah rusak/cacat sebagian akibat terbakar, BI memberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya sepanjang menurut penelitian BI masih dapat mengenali keasliannya,” jelas Muqorobin.
Bagi masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian akibat terbakar, wajib menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian setempat dengan pertimbangan tertentu.
“Khusus untuk uang rupiah rusak/cacat akibat terbakar sebagian, himbauan ke masyarakat agar langsung membawa ke KPw BI terdekat serta tidak memilah uang dan membawa uang dengan wadah yang layak, hingga tidak merusak dan menghilangkan bagian dari uang,” imbuh Moqorobin.
Sementara, Rahmawati yang mendapat kesempatan berbicara, mengisahkan rumahnya yang juga menggunakannya sebagai tempat berjualan barang kelontong mengalami kebakaran pada November 2023, yang menghanguskan seluruh rumah dan isinya serta hanya pakaian yang melekat di badan yang tinggal, karena tidak sempat menyelamatkan barang berharga dari dalam rumah.
Padahal, Rahmawati sudah berencana melaksanakan ibadah haji di 2024 dan uang itu sebagai perbekalan kelak. Meski demikian, anak-anak dari Rahmawati meminta agar melihat uang hasil penjualan dan perhiasan Rahmawati di tempat penyimpanan rokok dagangan.
Ternyata, uang Rahmawati itu masih ada meski sudah terbakar sebagian termasuk perhiasannya dan selanjutnya membawa uang itu ke KPw BI Pematangsiantar. “Saya sempat pasrah, tapi anak-anak saya mendorong saya untuk membawa uang terbakar itu ke BI, karena dapat informasi dari media sosial.”
“Terimakasih kepada BI yang sudah menukarkan uang saya dan sudah ada uang tambahan saya untuk menunaikan ibadah haji pada 1 Juni 2024 ini bersama calon haji Simalungun,” sebut Rahmawati dengan tersedu.
Tampak hadir Deputi Kepala KPw BI Yudha Wirawan, Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kamaruzzaman, para staf KPw BI dan lainnya. (a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.