Betis Dua Pencuri Di Tembus Peluru Aparat Polsek Labuhan Ruku

  • Bagikan

BATUBARA (Waspada): Gerak cepat kita membuahkan hasil, dalam waktu 1×24 jam kita dapat meringkus tersangka pencuri dan tersangka penadah barang curian.

Demikian disampaikan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi didampingi Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean di Mako Polsek Labuhan Ruku, Kamis (26/5). 

Dijelaskan Fery, tersangka AA alias Naga, 27, warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu, Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, dengan menembak betis kirinya karena berusaha melawan petugas yang akan menangkap dirumahnya.

-Naga ini diduga membongkar rumah milik Halimatun Saidah, warga Dusun III Pekan, Desa Ujung Kubu. Korban yang membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku disikapi dengan cepat. Hingga tersangka berhasil dibekuk bersama penadah barang curiannya. 

“Dua kasus pencurian di wilayah Polsek Labuhan Ruku berhasil kita ungkap. Tiga dari empat tersangka kita tangkap sedangkan seorang melarikan diri,” kata  AKP Fery. 

Pada kasus pencurian di rumah Halimatun Saidah, tersangka Naga masuk melalui pintu belakang saat korban sedang tidur. Tersangka membawa kabur satu unit HP dan uang tunai Rp10 juta dari dalam lemari korban.

Pelaku menjual HP curiannya kepada Syah,21, warga Dusun VI Desa Bogak Besar, Kec.Teluk Mengkudu Kab. Serdangbedagai. Polisi pun menangkap Syah dengan dugaan sebagai penadah.

Kasus kedua yang berhasil diungkap polisi adalah kasus lama yang terjadi di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Jumat (01/04/2022) sekitar pukul 02.00.

Tersangka MHD,28,warga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik Fahrur Rozi,24, warga Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi.

Dari dalam toko tersebut, kedua tersangka mencuri barang-barang elektronik dan perabotan rumah tangga. Bahkan kursi plastik pun turut diangkut hingga barang hasil curiannya itu tertaksir senilai hampir Rp5 juta.

Polisi juga memberi hadiah timah panas ke betis kanan tersangka MHD.  Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” terang AKP Fery.(a17.b)

Betis Dua Pencuri Di Tembus Peluru Aparat Polsek Labuhan Ruku
Betis Dua Pencuri Di Tembus Peluru Aparat Polsek Labuhan Ruku

Teksfoto: Kapolsek Labuhanruku AKP Fery Kusnadi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian yang berhasil diungkap.( foto Agusdiansyah Hasibuan)

  • Bagikan