KISARAN (Waspada): Dibakar api cemburu, sepasang kekasih bertengkar di bus saat akan liburan ke Danau Toba yang berujung dengan laporan ke polisi, namun dua belah pihak berdamai melalui Restorative Justice (RJ) di Kejari Asahan.
Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasi Intel Aguinaldo Marbun, dikonfirmasi Waspada, Kamis (13/6) menjelaskan ML, 27, warga Jln HM Yamin, Kisaran, ditetapkan tersangka terkait tindak kekerasan kepada korban yang tidak lain kekasihnya LA, 22, warga Desa BP Mandoge, Kec BP Mandoge. Tindak kekerasan itu terjadi pada 14 Januari 2024 lalu, Tersangka bersama korban duduk bersebelahan di bus pariwisata yang akan menuju Danau Toba.
“Saat dalam perjalanan, korban menuduh tersangka berselingkuh dengan teman kantornya, dengan menunjukkan bukti chat dari Whatspp (WA). Tersangka mencoba mengambil smartphone tersebut, yang berujung dengan tindak kekerasan, dan melaporkan ke polisi dengan hasil visum,” jelas Marbun.
Ketika perkara ini dilimpahkan ke Kejari Asahan, dilakukan perdamaian antara dua belah pihak melalui permohonan RJ oleh tersangka. Permohonan itu diterima dengan alasan tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, Pasal 5 PERJA No:15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. ditambah telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, dan mendapat respon positif dari masyarakat.
Oleh sebab itu, kata Marbun, kemarin Rabu (12/6) sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan pemaparan serta pengesahan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan nama tersangka ML yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Bahwa pemaparan penghentian penuntutan perkara atas tersangka ML dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Jajaran, Kajari Asahan, Kasi Pidum Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan yang menjadi fasilitator dan mediator dalam penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Setelah perkara ini dipaparkan kepada Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian Jaksa Agung Muda Pidana Umum setuju untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice),” jelas Marbun. (a02/a19/a20)