Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Berkas Tahap II Pengeroyokan Wartawan Dilimpahkan Ke Kejari Madina

  • Bagikan

MADINA (Waspada):Kejaksaan Negeri Madina di Panyabungan telah menerima pelimpahan tahap II atas 4 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan media online yang bertugas di Madina, Jeffry Batara Lubis, Senin (25/4).

Pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Madina oleh tim penyidik Polda Sumut, yang sebelumnya telah diteliti oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Madina, Fati Zai didampingi Kasipidum  Riamor Bangun, SH kepada wartawan menjelaskan, pelimpahan tahan II ini merupakan prosedur hukum yang harus dilewati oleh pelaku kejahatan. 

Beliau juga mengungkapkan, proses penyelidikan ini  langsung dipegang oleh pihak Polda Sumut, namun karena lokasi kejadian perkara di Madina, maka sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Madina untuk menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sumut ini. 

“Pada tanggal 21April kemarin, jaksa peneliti di Kejati Sumut sudah menyatakan berkas perkara ini P21. Dan hari ini dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti”, ucap Fati Zai

Di jelaskan juga, Kejari Madina memiliki waktu sekitar 20 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Madina. Untuk penyusunan dakwaan ke 4 (empat) tersangka pelaku kekerasaan di muka umum ini, Kajari Madina telah mengeluarkan surat tugas kepada Kasi Pidum Kejari Madina, Riamor Bangun SH, Kasubbag bin, Putra Maskuri, SH dan Kasi BB, Haryanto Manurung yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendampingi dua jaksa dari Kejati Sumut dalam kasus ini.

Sedangkan pasal yang akan didakwakan nantinya kepada empat tersangka adalah Primer pasal 170 ayat 2 KUHP, subsider pasal 170 ayat 1 KUHP. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 junto 55 ayat 1 KUHP. Dan keempat tersangka ini berkasnya terpisah atau split. 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli tersebut juga menambahkan, untuk tersangka Awaluddin Lubis, satu berkas tersendiri berbeda dengan ketiga tersangka  lainnya yakni Salamat, Edi Mansur Rangkuti, dan Marzuki alias Zuki. Semua barang bukti katanya juga sudah lengkap diterima oleh Kejari Madina, yang sesuai dengan surat sita dari pengadilan yang di terima dari penyidik.

Ketua PWI Madina, Ridwan Lubis menyampaikan terima kasihnya terhadap Polda Sumut dan juga Kejari Madina atas keseriusan dalam penanganan kasus pengeroyokan wartawan di Madina, yang akan terus di kawal sampai akhir putusan pengadilan yang se adil-adilnya.(a.32)

Keterangan foto : Kejari Madina ketika hendak menitipkan ke empat tersangka ke Lapas Kelas IIB Panyabungan, Senin (25/4).(Waspada/Sarmin Harahap)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *