LANGKAT ( Waspada): Berkas perkara tindak pidana illegal logging (pembalakan liar) di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan tersangka S, 53, dan ME, 38, dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Berkas perkara kasus pembalakan liar ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya telah menetapkan S dan ME sebagai tersangka pada 31 Desember 2022.
Dalam siaran pers yang diterima Waspada dari Balai Besar Gakkum, Kamis (16/2), dikatakan, barang bukti berupa 1 unit mobil pick-up, kayu olahan sebanyak 130 batang dengan berbagai ukuran dan barang bukti lainnya saat ini masih diamankan di kantor BB TNGL di Medan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) UU No: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan pada Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari kegiatan patroli pengamanan kawasan TNGL pada tanggal 28 Desember 2022. Pada saat melakukan patroli, tim menerima informasi terkait adanya aktivitas pembalakan liar di Resort Sei Betung Blok Hutan Tenggulun.
Tim turun ke lapangan dan melihat mobil yang berisi kayu menuju pinggiran kawasan TNGL. Tim terus mengikuti dan memantau pergerakan mobil dan pada 29 Desember 2022 sekira pukul 03:00, tim menghentikan mobil di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di Simpang Kampung Sawah, Kel. Bukit Kubu, Kec. Besitang, Kab. Langkat.
Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor BB TNGL untuk melakukan pemeriksaan awal, kemudian selanjutnya menyerahkan kedua pelaku ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, S.Hut mengatakan, pelaku melakukan pembalakan liar di dalam kawasan TNGL yang mana pada tahun 2004 telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO.
Dikatakan, kawasan TNGL ini juga sebagai kantong habitat satwa dilindungi, seperti Harimau Sumatera, Badak Sumatera, Orang Utan Sumatera, Gajah Sumatera dll, sehingga perbuatan pelaku merupakan ancaman bagi kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem.
“Penindakan terhadap pelaku pembalakan liar merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia dan menjaga Situs Warisan Dunia yang kita miliki,” ujar Kepala Balai Gakkum.
Subhan menambahkan, dengan dinyatakan bahawa berkas perkara ini sudah lengkap, maka penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejatisu untuk penyerahan tersangka dan barang bukti agar perkara dapat dilimpahkan ke PN.
Menyinggung adanya informasi dalam perkara pembalakan liar ini ada keterlibatan oknum aparat sebagai pemilik atau cukong kayu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera menyatakan oknum ini sudah diserahkan ke institusinya, yakni Subdenpom Aceh Tamiang. (a10)