Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Berkas KDRT Pejabat Kemenag Tapsel Dilimpahkan Ke Jaksa

NM menunjukkan SP2HP dari Polres Padang Sidempuan yang menerangkan bahwa berkas perkara KDRT yang dilaporkannya telah dilimpahkan untuk dianalisa Jaksa. (Waspada/Ist)
NM menunjukkan SP2HP dari Polres Padang Sidempuan yang menerangkan bahwa berkas perkara KDRT yang dilaporkannya telah dilimpahkan untuk dianalisa Jaksa. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Polres Padang Sidempuan limpahkan berkas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka EG, pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tapanuli Selatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan.

“Pekan kemarin, penyidik Polres Padang Sidempuan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyidikannya (SP2HP) ke saya,” kata NM, korban KDRT, Rabu (12/10/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berkas KDRT Pejabat Kemenag Tapsel Dilimpahkan Ke Jaksa

IKLAN

Selanjutnya NM menunjukkan SP2HP Nomor B/507/X/2022/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2022 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno itu kepada wartawan.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Penyidik telah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka EG. Untuk diketahui, oknum pejabat Kemenag Tapsel ini merupakan suami korban NM.

Penyidik juga telah mengirim berkas perkara Nomor BP/46/X/2022/Reskrim dengan pelapor NM dan terlapor EG tersebut ke Kejari Padang Sidempuan untuk dianalisa Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, EG yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Kemenag Tapsel dilaporkan istrinya, NM, ke Polres Padang Sidempuan karena tindakan KDRT.

“Ya, saya melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata NM, warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Jum’at (30/9/2022) yang lalu.

Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/Polda Sumatera Utara yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.

Dalam STTLP itu disebutkan bahwa korban NM telah menerima perlakuan KDRT dari terlapor EG pada tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 22:00

Atas perbuatannya itu, terlapor EG yang merupakan suami korban dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Senin (3/10/2022), Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno kepada wartawan menyebut EG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan karena ada jaminan.

Kamis (6/10/2022), Kakan Kemenag Tapsel Ihwan Nasution mengaku telah tiga kali memanggil dan menasehati EG untuk menengahi permasalahan ini.

Namun karena tidak ada titik terang, akhirnya NM stri EG membuat laporan ke Polisi. Ia ebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan prahara rumah tangga tersebut.

Rabu (12/10/2022), NM kepada wartawan mengaku sudah dua kali menerima SP2HP dari Penyidik Polres Padang Sidempuan. Terakhir, berkas perkara sudah dilimpahkan untuk dianalisa Jaksa Penuntut Umum.

“Saya mohon ditangani secara adil menurut peraturan hukum yang berlaku,” kata ibu lima anak itu sembari menceritakan perlakuan kasar EG yang ia diamkan selama ini.

Sesekali mengusap air mata dan menyahuti putranya yang masih berusia 8 dan 4 tahun, NM meminta semua pihak adil dan jernih melihat persoalan ini.

“Saya hanya inginkan keadilan,” tegas ibu lima anak yang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya saat ini harus berjualan ke pasar dadakan di berbagai kecamatan. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE