MADINA (Waspada): Berkas pencalonan bakal calon Kepala Desa Hutagodang Muda, Kec Siabu, Kab. Mandailing Natal, sudah dianalisa dan diuji dengan Perbup Madina No.62 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Demikian pengacara senior H. Ridwan Rangkuti, SH, MH kepada waspada.id dan beritasore.co.id melalui percakapan WhatsApp, Jumat (4/8).
“Ditemukan beberapa kesalahan ataupun kelalaian panitia Pilkades Desa Hutagodang Muda dalam melakukan pembobotan berkas pendukung Bacakades inisial Ris dengan memberikan bobot nilai sebagai pengalaman dalam pemerintahan,” ujar Ridwan Rangkuti.
Dikatakan, kepada Bacakades Ris terhadap surat keterangan, Ris pernah menjadi guru madrasah, padahal menurut Perbup Madina dan Permendagri, guru madrasah bukan masuk jenis pekerjaan di lembaga pemerintahan.
Ridwan juga mengungkapkan, terhadap Bacakades MS, panitia Pilkades memberikan bobot nilai terhadap surat keterangan bahwa MS pernah menjadi Ketua Naposo Nauli Bulung Desa Hutagodang Muda, padahal faktanya MS tidak pernah menjadi Ketua Naposo Nauli Bulung Desa Hutagodang Muda.
Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Ridwan Rangkuti, ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan, di mana Bacakades Ris memberikan keterangan palsu pernah atau berpengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, padahal hanya sebagai guru madrasah dan panitia Pilkades membantu Ris menggunakan surat keterangan tersebut dengan memberikan bobot nilai sebagai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sehingga Ris lolos menjadi Cakades Hutagodang Muda.
Ridwan Rangkuti juga mengungkapkan, Bacakades MS memberikan dan menggunakan surat keterangan diduga palsu dimana dalam surat keterangan Penjabat Kades Hutagodang Muda diterangkan MS pernah menjabat ketua NNB Hutagodang Muda padahal faktanya MS tdak pernah menjadi Ketua Naposo Nauli Bulung Hutagodang Muda.
Menurut Ridwan, panitia membantu Bacakades MS dengan memberikan bobot nilai terhadap surat keterangan tersebut sebagai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, sehingga MS lolos dan ditetapkan panitia Pilkades sebagai Cakades Hutagodang Muda.
Karena Panitia Pilkades Hutagodang Muda menerima dan memberikan bobot nilai terhadap surat keterangan kedua Bacakades Ris dan MS tersebut, lanjut Ridwan Rangkuti, dan akibatnya “klien kamI Mansur Suleman Rangkuti dan Roil Dalimunthe menjadi dan memiliki bobot nilai terendah sehingga tidak lolos menjadi Calon Kepala Desa Huta Godang Muda.
“Skenario busuk panitia Pilkades tersebut mulai tercium ketika Panitia Pilkades tidak mengundang klien kami dalam acara pengumuman dan penetapan calon Kades Hutagodang Muda,” ujarnya.
Ridwan Rangkuti menjelaskan, kliennya sudah mengajukan gugatan kepada panitia Pilkades Kab. Madina, cq Kepala Dinas PMD Madina, namun hingga saat ini belum ada jawabannya.
“Untuk itu, saya sebagai kuasa hukum Mansur Suleman Rangkuti dan Roil Dalimunthe meminta kepada panitia Pilkades Kabupaten Mandailing, Bapak Bupati Madina, Kapolres Madina, Kajari Panyabungan agar menunda proses lebih lanjut Pilkades Hutagodang Muda,” ujarnya.
Ridwan juga meminta melaksanakan penelitian kembali berkas Bacalon Pilkades Ris dan MS, satu dan lain hal guna tegaknya hak hak klien kami sebagai Bacakades dan untuk menghindari konflik horizontal antar pendukung masing-masing Bacakades Hutagodang Muda.
“Kami akan segera membuat Laporan Polisi terhadap Ris, MS dan panitia Pilkades Hutagodang Muda serta mengajukan gugatan kepada panitia Pilkades Kabupaten Mandailing Natal dan tidak tertutup kemungkinan mengajukan gugatan ke PTUN Medan jika proses pemilihan Kepala Desa Hutagodang Muda tetap berjalan dan dilaksanakan oleh panitia Pilkades yang bermasalah tersebut,” ujar Ridwan Rangkuti. (irh)











