KOTAPINANG (Waspada): Peluang Muhammad Gandhi Faisal Siregar-Naga Parlaungan Lubis, Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung, dan Fery Sahputra Simatupang-Syahdian Purba Siboro untuk bersaing di Pilkada tahun 2024 Kab. Labusel, semakin terbuka.
Menyusul, KPU Kab. Labusel telah menyatakan sayarat pencalonan dan syarat calon yang disampaikan saat mendaftar, pada 27-29 Agustus lalu, Memenuhi Syarat (MS).
“Sudah dilakukan penelitian persyaratan administrasi/perbaikan persyaratan administrasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labusel tahun 2024. Sudah memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kab. Labusel, Eben Ezer Lumbantoruan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/9).
Saat ini kata dia, KPU Kab. Labusel telah membuka penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel tahun 2024. Menurutnya, pengumuman tersebut telah disampaikan kepada publik sesuai dengan Pengumuman Nomor 1745/PL.02.2-PU/1222/2024.
“Kami sangat berharap masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan akan diterima, pada 16 hingga 18 September 2024. Kemudian, jika ada masukan maka akan dilakukan klarifikasi, pada 19 hingga 21 September. Kemudian, pada 22 September akan ditetapkan,” katanya.
Disinggung terkait rumor adanya Paslon yang tidak memenuhi syarat kesehatan karena terindikasi Narkoba, Eben membantah isu tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima dari RSUP H. Adam Malik Medan, seluruh Paslon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan itu mencakup jasmani, kejiawaan, psikiatri, dan Narkoba. Seluruhnya dinyatakan MS, artinya tidak ada yang terindikasi Narkoba,” katanya. (a23/B)