Scroll Untuk Membaca

Sumut

Belum Ada Rekomendasi MPU Terkait Masjid Hadijah

Belum Ada Rekomendasi MPU Terkait Masjid Hadijah
Hanafiah Langgar Jati yang sudah dirubuhkan berubah nama menjadi Masjid Hadijah di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (7/2). Waspada/Muhammad

KUALASIMPANG(Waspada): Belum ada rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang terkait perubahan nama Langgar Jati yang tiba-tiba berubah menjadi Masjid Hadijah yang berlokasi di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (7/2).

Berdasarkan informasi diperoleh Waspada, di lokasi Masjid Hadijah tersebut sebelumnya ada Langgar Jati yang dibangun pada tahun 1947. Lalu Langgar Jati peninggalan sejarah itu dirobohkan pada tahun 2022 dan kini berganti nama menjadi Masjid Hadijah yang disebut-sebut nama orangtua dari salah seorang mantan pejabat publik di Kabupaten Aceh Tamiang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Belum Ada Rekomendasi MPU Terkait Masjid Hadijah

IKLAN

Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar disebut-sebut tapak tanah yang dijadikan Masjid Hadijah tersebut adalah tanah milik Pemkab Aceh Tamiang, karena pada tahun 2006 ketika ganti rugi tanah terkena proyek pembangunan jalan dua jalur sudah dibayar oleh Pemkab Aceh Tamiang, sehingga tanah tersebut otomatis menjadi milik asset Pemkab Aceh Tamiang dan bukan milik pribadi oknum mantan pejabat publik yang tiba-tiba membangun masjid untuk wakaf kepada orang tuannya.

Dampaknya, perubuhan Langgar Jati dan berubah status ganti nama menjadi Masjid Hadijah telah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat dan media sosial serta media massa.

Masih menurut informasi, Masjid Hadijah, selain dibangun di atas tanah milik Pemkab Aceh Tamiang, juga beredar informasi disebut-sebut Masjid Hadijah diduga menggunakan bantuan biaya Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari Bank Aceh Cabang Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Untuk menyikapi hal tersebut, Komisi III DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang dan Bank Aceh yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRK setempat, Selasa (7/2).

Rapat tersebut dipimpin Rahmad Syafrial, turut dihadiri H. Saiful Sofyan, Juniati, Dedi Suriansyah, Desi Amelia dari Komisi III dan juga hadir Ketua MPU Kab.Aceh Tamiang, Sharizal, H.Saiful Umar dan Umar Nafi.

Selain itu pada RDP secara terpisah terkait CSR, Pimpinan Cabang Bank Aceh Kualasimpang, Kab.Aceh Tamiang, Muhammad Syah ada juga memberikan penjelasan terkait anggaran CSR .

Pihak MPU Kabupaten Aceh Tamiang pada RDP tersebut menyatakan izin mendirikan masjid bukan berada di MPU, tetapi berada di Kementerian Agama melalui Kasi Bimmas.

Menurut pihak MPU Aceh Tamiang, pihaknya sampai hari ini belum mengeluarkan rekomendasi atas pendirian dan pemberian nama Masjid Hadijah di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru.

Pihak MPU juga pada RDP tersebut menyatakan, MPU Kabupaten Aceh Tamiang akan turun ke lapangan dan membuat kajian terkait pembangunan dan pemberian nama dari Langgar Jati menjadi Masjid Hadijah di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru.

Selain itu, pihak MPU Kabupaten Aceh Tamiang pada pertemuan tersebut juga menyatakan akan segera menyurati Pemda agar segera menindaklanjuti polemik pembangunan dan pemberian nama Masjid Hadijah yang berada di Kampung Bundar.

FMPU Aceh Tamiang juga pada kesempatan tersebut menyebutkan Fatwa MPU Aceh, Nomor :12 Tahun 2012 Tentang Tempat Pelaksanaan Dan Ta’addu Juma’at. Pertama yaitu Syarat Pendirian Jum’at, a.Dilaksanakan dalam kawasan (Khittah Aniyah Mujtami’ah) penduduk yang tidak berpindah-pindah (Musthauthin). b.Jumlah minimal ahli Jum’at adalah 40 orang.

Kedua, batasan wilayah pendirian Shalat Jum’at adalah dalam batas wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah, setelah berkonsultasi dengan MPU setempat. Ketiga, Berbilang-bilang (Ta’addud) Jum’at dalam suatu wilayah Jum’at tidak boleh, kecuali apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a.Luas wilayah dan sukar berkumpul pada suatu tempat pendirian shalat Jum’at. b.Tempat pelaksanaan Jum’at tidak dapat menampung banyaknya jamaah ahlul Jum’at, c.Terpisahnya wilayah secara alami.

Sedangkan pihak Bank Aceh, Muhammad Syah pada penjelasannya kepada Komisi III DPRK Aceh Tamiang terkait dana CSR menyatakan tidak ada dana CSR uang dikucurkan untuk membangun Masjid Hadijah.

Rahmad Syafrial anggota DPRK Aceh Tamiang dari Komisi III kepada Waspada seusai RDP tersebut, Selasa (7/2) menyatakan, pihak Komisi Komisi III belum mengambil keputusan terkait persoalan ini karena Komisi III masih akan mengundang Kemenag Aceh Tamiang dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) setempat serta pihak terkait lainnya untuk minta penjelasan.

Belum Ada Rekomendasi MPU Terkait Masjid Hadijah
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Aceh Tamiang dengan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Kab.Aceh Tamiang, Selasa (7/2). Waspada/Ist

“Nanti kesimpulan hasil RDP akan kami publikasikan,“ tegas Rahmad Syafrial.

Pantauan waspada, di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang berjarak lebih kurang 200 meter dari Masjid Hadijah sudah ada Masjid Syuhada, Kampung Bundar. Sedangkan berjarak lebih kurang 300 meter dari lokasi Masjid Hadijah sudah ada Masjid Alhuda, Kampung Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru.(b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE