SIBUHUAN (Waspada); Sampai hari ketiga belum ada partai politik (Parpol) yang mengajukan berkas dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas dan KPU pun belum menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD dari partai politik.
Demikian Ketua KPU Kabupaten Padanglawas, Indra Syahbana Nasution melalui Rahmad Habinsaran Daulay, Divisi Teknis, Rabu (3/5).
Dikatakan, dari 18 partai politik yang berhak mengikuti Pemilu 2024 di Kabupaten Padanglawas, sampai hari ketiga sejak dibuka pendaftaran bakal calon legislatif belum ada Parpol yang mengajukan bacaleg.
Bahkan belum ada partai politik yang melakukan konfirmasi langsung akan mengajukan balon legislatif., sekalipun jadwal pendaftaran tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
Untuk mengantisipasi penumpukan saat pendaftaran nanti, KPU terus melakukan koordinasi dengan Parpol supaya mempersiapkan berkas dokumen pengajuan dengan baik dan lebih maksimal. (a30/B)