Scroll Untuk Membaca

Sumut

Belum Ada Parpol Ajukan Bacaleg Ke KPU

Kantor KPU Kabupaten Padanglawas, Jalan Listrik Kelurahan Pasar Sibuhuan.(Waspada/H. Idaham Butar Butar/B)
Kantor KPU Kabupaten Padanglawas, Jalan Listrik Kelurahan Pasar Sibuhuan.(Waspada/H. Idaham Butar Butar/B)

SIBUHUAN (Waspada); Sampai hari ketiga belum ada partai politik (Parpol) yang mengajukan berkas dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas dan KPU pun belum menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD dari partai politik.

Demikian Ketua KPU Kabupaten Padanglawas, Indra Syahbana Nasution melalui Rahmad Habinsaran Daulay, Divisi Teknis, Rabu (3/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Belum Ada Parpol Ajukan Bacaleg Ke KPU

IKLAN

Dikatakan, dari 18 partai politik yang berhak mengikuti Pemilu 2024 di Kabupaten Padanglawas, sampai hari ketiga sejak dibuka pendaftaran bakal calon legislatif belum ada Parpol yang mengajukan bacaleg.

Bahkan belum ada partai politik yang melakukan konfirmasi langsung akan mengajukan balon legislatif., sekalipun jadwal pendaftaran tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023.

Untuk mengantisipasi penumpukan saat pendaftaran nanti, KPU terus melakukan koordinasi dengan Parpol supaya mempersiapkan berkas dokumen pengajuan dengan baik dan lebih maksimal. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE