SIMALUNGUN (Waspada): Diduga membeli rokok dengan uang palsu, seorang karyawan BUMN berinisial KI, 41, ditangkap warga Sukarakyat I Kelurahan Kerasaan I, Kec. Pematangbandar, Kab. Simalungun, Sabtu (29/7/2023).
Pelaku KI merupakan warga Pondok Ilir Desa Dusun Ulu Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun dan setelah diamankan warga, KI diserahkan ke Polsek Perdagangan. Pelaku diduga sebagai pengedar uang palsu dengan modus membeli rokok di warung pinggir jalan saat tengah malam.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, saat dikonfirmasi Waspada.id melalui pesan WhatsApp, Senin (31/7) siang, membenarkan penangkapan KI, terkait dugaan pelaku pengedar uang palsu.
“Benar bang, masih (pelaku) di Polsek Perdagangan dan akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun,” tulis Kapolres.
Keterangan diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap KI yang berstatus karyawan BUMN itu terjadi, Sabtu (29/7) sekira pkl. 23.30 Wib. Berawal dari tengah malam itu pelaku datang ke salah satu warung di Sukarakyat 1 untuk membeli 2 bungkus rokok Surya 12 dan memberikan uang pecahan selembar Rp100.000 kepada pemilik warung.
Saat menerima uang dari pelaku, pemilik warung merasa curiga melihat kertas dan warna uang pecahan Rp100 ribu tersebut .
Karena merasa curiga uang pecahan yang digunakan pelaku adalah uang palsu, lalu pemilik warung Boru Sidabutar meminta saksi Anju Situmorang dan saksi Hendrik Nainggolan untuk memeriksa uang tersebut palsu atau asli.
Kemudian, setelah dipastikan uang pecahan Rp100 ribu itu palsu adanya, lalu warga mengamankan pelaku dan selanjutnya, Minggu (30/7) sekira pkl. 00.30 Wib melaporkan ke Polsek Perdagangan.
Saat tiba di TKP, pihak Polsek Perdagangan langsung menangkap KI beserta barang bukti berupa 23 lembar pecahan uang palsu Rp100.000, dan 1 lembar pecahan uang palsu Rp100.000, yang sudah terkoyak empat bagian. Pada malam itu juga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Perdagangan.(a27).