Scroll Untuk Membaca

Sumut

Begal Diciduk Reskrim Polsek Kualuhhulu, Korban Ditusuk Obeng

Begal Diciduk Reskrim Polsek Kualuhhulu, Korban Ditusuk Obeng

AEKKANOPAN (Waspada) : Dua pelaku begal menjalankan aksinya di Jalinsum Desa Mambang Muda tepatnya depan alun-alun Kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) diciduk unit Reskrim Polsek Kualuhhulu, Resor Labuhanbatu, Senin (17/10).

Pelaku yakni IS alias Iwan Dadu ,38, warga Jalan Jl. Falmboyan Lk. IV Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuhhulu Kabupaten Labura dan KAS alias Pane ,32, warga Dusun II Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Begal Diciduk Reskrim Polsek Kualuhhulu, Korban Ditusuk Obeng

IKLAN

Pelaku begal diciduk berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 468 / X / 2022 / SPKT / Kualuh Hulu / Polres Labuhan Batu / Polda Sumut tanggal 11 Oktober 2022, pelapor atas nama Zainal Abidin Panjaitan.

Begal Diciduk Reskrim Polsek Kualuhhulu, Korban Ditusuk Obeng
Dua pelaku begal yang menusuk korban menggunakan obeng inisial IS dan KAS di Mapolsek Kualuhhulu, Senin (17/10). Waspada/Ist.

Kapolsek Kualuhhulu AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom pada Waspada menyebutkan, dua pelaku begal menjalankan aksinya di Jalinsum Desa Mambang Muda depan alun-alun Kantor Bupati Labura pada Senin (11/10) lalu sekitar pukul 05:00 Wib.

“Dua pelaku yakni IS alias Iwan Dadu dan KAS alias Pane. Korbannya ditusuk obeng dan mengalami luka kaki pada bagian paha sebelah kanan, pergelangan tangan dan sakit pada bagian badan”, kata Yuna H Gultom.

Yuna menjelaskan, korban mengendarai sepeda motor hendak belanja ke pasar Inpres Aekkanopan. Setibanya di alun alun Kantor Bupati Labura, korban berhenti karena sakit pada kakinya akibat ada yang melempar.

“Saat korban memarkirkan sepeda motornya, tiba-tiba datang 2 orang menghampiri korban dan langsung membawa sepeda motor tersebut. Sempat terjadi tarik menarik sepeda motor yang berujung terjadinya perkelahian, akibat mempertahankan sepeda motor, korban mengalami luka”, sebut Yuna.

Akhirnya dua pelaku berhasil membawa sepeda motor korban Honda NF 125 Nopol BK 4633 JAA, nomor rangka MH1JB8116CK797989 dan nomor mesin JB81E- 1794884. Pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana, sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta.

“Hasil lidik di lapangan, diketahui salah satu tersangka inisial KAS alias Pane. Selanjutnya, Senin tanggal (17/10) pukul 10:00 Wib, Pane menyerahkan diri kepada petugas di Kantor Polsek Kualuhhulu. Setelah diinterogasi, sepeda motor berada di tangan temannya Iwan Dadu”, ungkap Yuna.

Tak memerlukan waktu lama, 1 jam berikutnya Iwan Dadu berhasil diciduk di rumah kontrakannya di Dusun V Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Kemudian tim opsnal Reskrim memboyong pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kualuhhulu. (c04).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE