P.SIDIMPUAN (Waspada): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap RH alias Kadeng, 44, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pria yang telah selesai menjalani hukuman penjara (residivis) ini ditangkap lagi karena mengulangi perbuatan sebelumnya, yakni menjual narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti berupa 1,92 gram sabu-sabu dikemas dalam 11 bungkus plastik klip transparan,” kata Kapolres AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, Minggu (6/8/2023).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu hand phone (HP) yang diduga dipakai Kadeng untuk alat komunikasi bertransaksi narkoba. Kemudian uang Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada petugas. Menyebut Kadeng mengulangi perbuatannya lagi, yakni mengedarkan narkoba. Kasat Res Narkoba memerintahkan Kaur Bin Ops Iptu Kenborn Sinaga menyelidikinya.
Selanjutnya pada Jum’at (4/8/2023), Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak dan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat. RH alias Kadeng berhasil diamankan dan kemudian rumahnya digeledah.
Dari kantong belakang celana milik Kadeng yang digantung di kamar, petugas menemukan 11 plastik klip transparan berisi sabu-sabu. Kemudian uang Rp100 ribu dan satu HP. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres.
Kepada Tim Opsnal, tersangka mengaku barang haram itu ia peroleh dari S, warga Kelurahan Kantin. Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran, namun S sudah terlebih dahulu melarikan diri dan masih dalam pencarian Polisi.
Terkait upaya pemberantasan narkoba ini, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan meminta dukungan penuh dari semua elemen masyarakat.
“Tidak penting banyak tidaknya barang bukti narkoba yang ditemukan, kita berantas semuanya tanpa pandang siapa pelakunya. Mohon dukungannya kepada kami,” pinta Kapolres Padangsidimpuan. (a05)