Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Tegahan Januari-Juli 2024

Senilai Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Tegahan Januari-Juli 2024
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Moh Zamroni (dari kanan baris kelima/topi kacamata) saat melakukan pemusnahan barang hasil tegahan. Waspada/Irianto

DELISERDANG (Waspada): Bea Cukai (BC) Kualanamu, Balai Karantina dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, menggelar pemusnahan bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sejumlah 1.662 item, menggunakan mesin pemusnahan (incinerator) di Jalan Dusun Lestari, Kecamatan, Beringin Kab. Deliserdang, Rabu (23/10/2024).

Kepala Kantor BC Kualanamu Moh. Zamroni didampingi Kepala Badan POM Marthin Suhendri, Kepala Karantina Indonesia Sumut diwakili Mulia,Kabid TPI Kelas I Khusus Medan, Sofyan Martono Wibowo, menjelaskan, BMMN yang dimusnahkan merupakan eks tegahan periode Januari 2024 sampai dengan Juli 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Tegahan Januari-Juli 2024

IKLAN

“Barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan BMMN yang berasal dari luar negeri, hasil penegahan pejabat bea dan cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban
kepabeanannya,” jelasnya.

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Tegahan Januari-Juli 2024

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam sarana pemusnahan (incinerator) milik Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara sampai barang hasil penegahan dan penindakan itu hancur terbakar dan tidak mempunyai nilai ekonomis.

Jenis barang yang dimusnahkan berupa, produk makanan dan minuman, pakaian bekas, produk pertanian, makanan hewan, alat komunikasi, suplemen, obat-obatan, kosmetik dan berbagai macam barang lainnya yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan.

Akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat senilai Rp140.360.500.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yakni Community Protector yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang barang illegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Tegahan Januari-Juli 2024

Efek Jera

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan diharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor ilegal,” jelasnya.

Ikut hadir dalam pemusnahan tersebut, Luycanna Catherin Sinaga mewakili Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,(KPKNL), Otoritas Bandara wilayah II Medan, mewakili PT Angkasa Pura Aviasi Erwin, Kapolsek Bandara Kualanamu diwakili Kanit Res Ipda Alex Sembiring, pejabat dan pegawai BC Kualanamu serta undangan penting lainnya.(a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE