DELISERDANG (Waspada): Bea Cukai (BC) Kualanamu memusnahkan sebanyak 70 skep barang yang dibawa penumpang dari luar negeri hasil tindakan tahun 2024, dengan nilai kurang lebih Rp127 juta.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pemotong dan mesin pemusnahan milik Badan Karantina Indonesia, di Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Deliserdang, Jumat (21/3/2025).
Plh Kakan BC Kualanamu Budi Santoso menjelaskan, barang yang dimusnahkan sudah menjadi barang milik negara (BMN) yang sudah disetujui oleh Menteri Keuangan. “Barang yang dimusnahkan sebanyak 70 skep, hasil penindakan tahun 2024,” jelas Budi Santoso.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan berupa handphone, tas,pakaian, sepatu, biji kopi, obat-obatan dan skincare, dengan harga ditaksir Rp127 juta kurang lebih.
Dia memaparkan, dilakukan pemusnahan karena barang-barang tersebut melanggar Undang Undang Kepabeanan dan Cukai, sedangkan pelaksanaan pemusnahan salah satu bentuk nyata penindakan barang ilegal yang terus dilakukan Bea Cukai dalam pelaksanaan fungsi DJBC sebagai community protector sesuai dengan arahan Mentari Keuangan Republik Indonesia.
“Hal ini dalam kaitannya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya serta mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri,” ujarnya.
“Kegiatan ini terlaksana atas sinergitas dengan instansi terkait khususnya stakeholder di Bandara Kualanamu serta dukungan masyarakat atas tugas dan fungsi DJBC Bandara Kualanamu,” tambahnya.
Acara pemusnahan turut hadir Kepala Biro SDM dan Humas Otorita IKN Moh. Zamroni yang juga Mantan Kepala BC Kualanamu, Kasi P2 BC Kualanamu Fadli Rahman, mewakili Badan Karantina Indonesia, Avsec Bandara Kualanamu, Kejari Deliserdang, Polsek Kawasan Bandara Kualanamu serta instansi terkait lainnya.(a13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.